Cilacap, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika dan telepon seluler ilegal di lembaga pemasyarakatan.
Hingga Sabtu (7/2/2026), total 2.189 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari strategi besar membersihkan lapas dan rutan dari praktik ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Zero narkoba adalah harga mati. Ini bukan sekadar slogan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman kerja. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai narkoba dan HP ilegal di dalam lapas,” ucap Mashudi.
Mashudi menekankan, pemindahan tersebut tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengandung pendekatan rehabilitatif.
Menurutnya, penempatan napi berisiko tinggi di Nusakambangan justru dirancang untuk menciptakan perubahan perilaku melalui sistem pembinaan dan pengamanan berlapis.
“Kami menargetkan dua hal. Pertama, lapas dan rutan asal benar-benar bersih dari narkoba, HP, dan gangguan kamtib. Kedua, warga binaan high risk yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku positif karena mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat,” ujarnya.
Ia juga memastikan evaluasi berkelanjutan. Setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen menyeluruh terhadap perilaku warga binaan untuk menentukan kemungkinan pemindahan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Dalam sepekan terakhir, pemindahan dilakukan secara intensif di sejumlah wilayah. Dari Jawa Tengah, Ditjenpas memindahkan 1 warga binaan dari Lapas Pekalongan (2/2) dan 20 warga binaan dari Lapas Semarang (4/2).
Sementara dari wilayah Jakarta, pemindahan besar-besaran dilakukan pada Jumat malam (6/2) dengan total 200 warga binaan, terdiri dari:
– 54 orang dari Lapas Cipinang
– 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang
– 52 orang dari Lapas Salemba
– 36 orang dari Rutan Cipinang
– 28 orang dari Rutan Salemba
“Dalam minggu ini saja, total 241 warga binaan high risk telah kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan Kepolisian di masing-masing wilayah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah bahwa praktik kotor di balik tembok penjara tidak lagi ditoleransi. Nusakambangan kembali diposisikan sebagai benteng terakhir penegakan disiplin pemasyarakatan, sekaligus laboratorium pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi. (*)




