Ekoin.co – Kasus mega korupsi Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang telah merugikan keuangan negara Rp 285,7 triliun, adalah kasus korupsi kebijakan melibatkan 4 Sub holding Pertamina, mulai PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi hingga KKKS ( Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dibawah pengawasan SKK Migas.
Modus operandinya diantaranya ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya bisa dipasok ke kilang Pertamina, tetapi malah di ekspor, import BBM premium, termasuk usulan HIP blending pertalite dari Mogas 88 dengan Mogas Ron 92 dari dirut PT PPN Alfian Nasution dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN Mars Ega Legowo Putra, melalui Dirut Pertamina Nicke Widyawati kepada Menteri ESDM, penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 11,112 triliun (bocoran hasil audit BPK RI).
Kasus penjualan solar industri dibawah harga solar subsidi kepada 13 perusahaan swasta termasuk PT Adaro milik Boy Tohir, negara telah dirugikan Rp 9,4 triliun.
Korupsi BUMN seperti Pertamina adalah cermin dari apa yang disebut filsuf politik Niccolò Machiavelli sebagai “negara di balik negara”, sebuah jaringan kekuasaan informal yang hidup di bawah permukaan birokrasi formal.
Dalam jaringan tersebut, keputusan tidak lagi ditentukan oleh regulasi atau kepentingan publik, melainkan oleh negosiasi antar elit, memo-memo pribadi, dan tekanan politik yang tak tercatat dalam notulen rapat resmi.
Dugaan adanya memo tahun 2015 yang ditandatangani SN, kala itu Ketua DPR RI, kepada Direksi Pertamina agar membayar invoice PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), meski KPK telah memberi sinyal adanya pelanggaran, menambah lapisan gelap dari praktik ini. Memo itu bukan sekadar surat, ia adalah simbol bagaimana kekuasaan legislatif bisa menjadi pintu masuk intervensi bisnis.
Penyidikan kasus mega korupsi Pertamina telah berlangsung sejak Oktober 2024, kini memasuki babak baru dalam persidangan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025.
Ada pengakuan Karen dalam persidangan bahwa “telah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional, agar memperhatikan perusahaan Moch Riza Chalid (MRC) dan anaknya Kerry”. Pertemuan Karen dengan dua orang pejabat negara itu terjadi, saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di Hotel Darmawangsa Kebayoran Baru.Hasil investigasi, didapat nama pejabat negara dengan inisial PY dan HR.
Nama Hatta Rajasa dan Riza Chalid juga masuk ke dalam dokumen selebaran terkait mapping group struktur orang-orang yang memiliki ‘peran penting’ di grup Pertamina yang beredar di publik. Menurut sumber ABCNEWS yang enggan disebut namanya, mereka adalah orang-orang yang ‘bisa mengatur’ semua proses bisnis di Pertamina dan bisa menempatkan orang-orang di posisi strategis di grup Pertamina.
Sementara Purnomo Yusgiantoro adalah penasehat presiden urusan energi. Setelah menjadi pejabat tinggi di OPEC, Purnomo melihat potensi besar dalam jaringan yang dimiliki Riza Chalid. Ia kemudian memberikan akses lebih luas ke Riza untuk berhubungan dengan para trader minyak global, termasuk dari Arab Saudi, Aljazair, Nigeria, Qatar, Kuwait, Iran, dan Irak. Purnomo adalah mentor riza chalid untuk melanglang buana mengenal para trader minyak dunia.
Ketergantungan pertamina kepada mafia migas adalah by disain. Pertamina memiliki 7 kilang, tapi yang bisa beroperasi hanya 5. Dari yang beroperasi, hanya ada satu yang menggunakan teknologi baru, yakni Balongan, sehingga bisa menghasilkan minyak dengan RON tinggi – jadi bisa memproduksi Premium dan Pertamax.
Masalah kedua, cadangan minyak di tangki penyimpanan Pertamina hanya bisa mencukupi 18 hari konsumsi.
Keterangan Karen sebagai saksi dipersidangan kasus tata kelola minyak mentah pertamina yang melibatkan Kerry Adrianto dan Riza Chalid sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakpus, bahwa tiba-tiba muncul perusahaan tanki minyak merak di perencanaan perusahaan, yang ternyata milik Riza Chalid.
Dalam kasus ini, Karen menjelaskan dipersidangan bahwa mendapat tekanan dari 2 orang tokoh nasional, untuk memperhatikan perusahaan Riza Chalid yaitu Tanki Merak. Namun demikian Karen menyatakan tidak mengetahui proses penyewaan terminal BBM tanki merak, karena saat itu sudah mengundurkan diri.
Dalam kasus mega korupsi pertamina, kita telah kehilangan terlalu banyak kepercayaan publik, uang negara, bahkan integritas lembaga penegak hukum. Tapi yang paling berbahaya adalah hilangnya rasa gentar terhadap dosa kekuasaan. Jika tekanan politik terhadap direksi BUMN dianggap hal biasa, dan markus menjadi perantara legal di balik layar, maka korupsi tak lagi sekadar kejahatan, melainkan kebiasaan negara.
Publik tidak menuntut balas dendam, hanya keadilan yang utuh dan setara di hadapan hukum. Sejarah telah memberi cukup banyak pelajaran bahwa bangsa ini tidak akan runtuh karena musuh dari luar, melainkan karena kompromi di dalam.
Korupsi di sektor energi bukan sekadar soal angka, melainkan soal masa depan bangsa. Setiap liter minyak yang dijual di bawah harga pasar, setiap memo politik yang menekan direksi, setiap pertemuan gelap antara pengusaha dan markus, semuanya adalah luka bagi republik ini.
Indonesia berulang kali diguncang bencana megakorupsi, seperti kasus korupsi pertamina, membuat bangsa ini semakin terpuruk kedalam krisis multidimensional. Mega korupsi pertamina, tidak saja mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi telah mengakibatkan bangsa ini terbelah.
Dalam kasus mega korupsi Pertamina, para begal uang negara, dengan leluasa melakukan teror terhadap penyidik Kejagung, melalui modus melaporkan Jampidsus ke KPK, belum lagi membeli buzzer untuk membangun opini dan berita yang bertujuan menjegal proses hukum terhadap kasus korupsi serta aksi teror terhadap jurnalis.
Pemberantasan korupsi sudah saatnya ditempatkan, dalam status tanggap darurat. Pendekatan penanganan dengan format operasi yang mengintegrasikan seluruh elemen penegak hukum, bersama sama elemen bangsa lainnya, untuk melaksanakan tugas pokok “cari, temukan, tangkap dan selesaikan secara hukum, semua koruptor”.
Dengan perkuatan seluruh elemen bangsa, melaksanakan pengejaran dan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional berbasis kesejahteraan rakyat dan menjaga keutuhan bangsa dari ancaman upaya pecah belah yang dilakukan koruptor dan antek-anteknya.
Oleh karenanya kepada siapa saja yang melindungi dan berpihak kepada koruptor serta menghalang-halangi proses hukum kasus korupsi, adalah penghianat negara, akan dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya. Mengingat virus korupsi yang sudah akut dan mengancam eksistensi negara, perlu diatur penerapan pasal hukum kepada koruptor dengan sanksi hukum pencabutan kewarganegaraan pelaku korupsi.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.”
Penulis : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)





