Sri Radjasa, M.BA*
KASUS Wilmar Group membuka kembali pertanyaan lama yang belum juga terjawab di republik ini, sejauh mana negara benar-benar berdaulat ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.
Rangkaian perkara yang menjerat Wilmar, mulai dari korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), suap aparat peradilan, penipuan konsumen, hingga konflik agraria puluhan tahun, menunjukkan satu pola yang konsisten, bahwa pelanggaran berulang dengan konsekuensi hukum yang kerap terlambat dan setengah hati.
Putusan Mahkamah Agung pada September 2025 yang membatalkan vonis bebas Wilmar International dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO seharusnya menjadi penanda tegas bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal.
Manipulasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyerahan uang Rp11,8 triliun oleh lima anak usaha Wilmar Group kepada Kejaksaan Agung memang besar, tetapi angka itu juga menegaskan skala kejahatan yang dilakukan.
Masalahnya, kerugian negara tidak berhenti pada hitungan fiskal. Kelangkaan minyak goreng pada 2021-2022 adalah dampak nyata dari praktik tersebut.
Rakyat dipaksa antre, harga melambung, dan negara tampak gagap mengendalikan pasokan komoditas strategis. Dalam situasi krisis, korporasi justru memaksimalkan ekspor. Negara kalah langkah, rakyat menanggung akibat.
Lebih jauh, perkara Wilmar menyeret lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Terungkapnya kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan kepentingan Wilmar dalam perkara ekspor CPO menegaskan bahwa masalahnya bukan hanya pada korporasi, tetapi juga pada sistem hukum yang mudah ditembus uang.
Jika putusan pengadilan bisa dinegosiasikan, maka hukum kehilangan wibawanya.
Pola pelanggaran Wilmar tidak berhenti di sektor sawit. Kasus pengoplosan beras premium dengan beras kualitas biasa, yang diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp90 triliun menunjukkan bagaimana praktik bisnis curang menyasar langsung dapur rakyat.
Konsumen membayar mahal, tetapi menerima barang di bawah standar. Negara kembali absen dalam pengawasan, sementara kerugian ditanggung jutaan warga.
Di Kalimantan Barat, luka yang ditinggalkan Wilmar bahkan berlangsung lebih lama. Melalui anak usahanya, PT Bumi Pratama Khatulistiwa, perusahaan ini diduga menguasai tanah rakyat selama lebih dari dua dekade.
Padahal, pemeriksaan Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 telah menegaskan bahwa lahan tersebut milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah Blad 082.
Meski status hukum jelas, kebun sawit tetap dibuka melampaui batas Hak Guna Usaha.
Kesepakatan ganti rugi yang difasilitasi pemerintah daerah pada 25 September 2002 pun berakhir tanpa realisasi.
Perusahaan ingkar janji, sementara negara tidak menindak. Dalam konflik agraria semacam ini, yang tampak bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ketimpangan kuasa antara korporasi besar dan warga negara.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025 yang merekomendasikan evaluasi penghentian penyidikan, penelusuran dugaan pelanggaran etik aparat, serta dukungan pelepasan hak dan kompensasi atas lahan rakyat mengonfirmasi bahwa kasus ini bukan persoalan sepele.
Namun, rekomendasi politik tanpa keberanian penegakan hukum hanya akan menjadi catatan rapat, bukan keadilan nyata.
Sebagai perusahaan multinasional dengan kantor pusat di Singapura, Wilmar Group telah berulang kali dikaitkan dengan manipulasi kebijakan, penyuapan aparat hukum, penipuan konsumen, dan konflik agraria.
Akumulasi kasus ini memunculkan kesan kuat bahwa korporasi besar masih menikmati semacam kekebalan de facto di Indonesia.
Tak mengherankan jika seruan boikot terhadap produk Wilmar Group mulai menguat. Boikot bukan sekadar ekspresi kemarahan publik, melainkan bentuk perlawanan ketika negara dianggap gagal melindungi warganya.
Wacana gugatan class action dan desakan agar pemerintah melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group mencerminkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.
Kasus Wilmar Group seharusnya menjadi ujian serius bagi negara.
Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuatan modal?.
Jika pelanggaran sebesar ini masih bisa dinegosiasikan, maka persoalannya bukan lagi Wilmar semata, melainkan keberanian negara dalam menegakkan keadilan.





