Jakarta, Ekoin.co – SIdang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 terus digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Pada persidangan hari itu, sejumlah fakta yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait keterlibatan Riza Chalid dan Kerry Adrianto untuk menggarong uang negara terkuak. Seperti disampaikan saksi yakni Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Gading Ramadhan Joedo, yang juga sebagai terdakwa.
Gading sendiri merupakan orang kepercayaan Riza Chalid. Dia menduduki posisi Dirut PT OTM dan PT Jenggala Maritim karena diangkat oleh Riza Chalid dan Kerry Adrianto.
Jaksa lmenanyakan ide awal akuisisi PT Oil Tanking Merak (sekarang PT OTM) dari perusahaan Jerman.
“Dari Pak Kerry. Saya hanya diminta menjalankan operasional dan memberikan penawaran ke Pertamina,” kata Gading.
Jaksa menanyakan bahwa saat dilakukan akuisisi PT OTM, tidak memiliki dana lalu pinjam ke Bank BRI. Namun BRI mengucurkan pinjaman dengan Personal Guarantee (Penjamin Pribadi).
“Ada Personal Guarantee dari Pak Kerry,” kata Gading.
“Selain Kerry, ada nama lain? Ayahnya Kerry?” tanya jaksa.
Gading terlihat ragu menjawab.
“Pak Riza,” jawab Gading.
Namun kembali memperjelas siapa yang dimaksud dengan Riza oleh Gading.
” Riza siapa? Mohamad Riza Chalid?” cecar Jaksa.
“Iya, Pak Riza,” kata Gading.
JPU kemudian mempertanyakan perwakilan BRI yang datang menemui Riza Chalid untuk penandatanganan dokumen kredit.
“Saya tahu ada pertemuan untuk penandatanganan tersebut di kantor, bukan di rumah,” kata Gading.
“Apa kepentingan Riza Chalid menjamin proyek ini,” kembali tanya Jaksa.
‘Kapasitasnya hanya Personal Guarantee. Menurut saya itu lebih ke moral obligation sebagai orang tua, bukan sesuatu yang mandatory secara bisnis murni di awal,” kata Gading.
Selain itu jaksa juga mengungkap Throughput Fee sebesar 6,5 USD per kiloliter, antara PT OTM dengan pihak Pertamina yang dapat merugikan negara dalam penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak mentah.
“Kenapa ada klausul “Minimum Throughput” 288.000? Artinya Pertamina pakai atau tidak pakai, tetap harus bayar penuh?” tanya jaksa.
“Itu penawaran kami di awal kepada Pertamina. Karena Pertamina meminta eksklusivitas. Kami tidak boleh menyewakan ke pihak lain, jadi kompensasinya adalah minimum throughput tersebut,” jawab Gading.
Namun realisasinya selalu di bawah terkait minyak mentah, sementara Negara tetap membayar penuh meskipun tangki minyak tidak terisi.
“Itu ranah Pertamina, kenapa realisasinya rendah. Kami hanya menagih sesuai kontrak,” ucap Gading.
Jaksa juga mencecar Gading soal Marketing Cost Rp 176 miliar.
“Itu biaya operasional selama 10 tahun. Termasuk tunjangan direksi dan biaya-biaya reimbursement manajemen,” papar Gading.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka, termasuk Gading Ramadhan Joedo, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah. Bersama beberapa tersangka lainnya, ia diduga mengatur harga minyak dengan cara yang melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Praktik ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Selain itu, Gading dan beberapa rekannya diduga berperan dalam pengaturan harga minyak melalui broker yang tidak transparan. Mereka menggunakan skema yang melanggar aturan demi memperoleh keuntungan pribadi, termasuk menaikkan harga minyak secara tidak wajar.
Akibat praktik ini, harga BBM di pasaran menjadi lebih tinggi, yang berdampak pada besarnya subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik korupsi ini juga melibatkan pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Selain itu, ada dugaan komunikasi antara Gading dan pihak terkait untuk menetapkan harga minyak yang lebih tinggi meskipun belum memenuhi persyaratan. Dalam pengadaan produk kilang, terjadi juga praktik mark up kontrak yang mengakibatkan pembengkakan biaya pengiriman minyak impor.
Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
• Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
• Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
• Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
• Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
• Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
• Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
• Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
• Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
• Edward Corne – Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga. ()





