Jakarta, Ekoin co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui belum memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit mentah atau palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Padahal, konstruksi perkara yang diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menyinggung langsung aktivitas kepabeanan yang diduga melibatkan Askolani.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Askolani masih bersifat kemungkinan.
“Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani kemungkinan akan diperiksa juga, tapi saat ini belum diperiksa,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan itu memantik perhatian publik, mengingat perkara ini menyeret pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik rekayasa ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikamuflase menggunakan HS Code POME.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Muhammad Zulfikar (MZ), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Para tersangka diduga bersekongkol memuluskan perubahan klasifikasi barang ekspor dari CPO menjadi POME melalui manipulasi HS Code. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari atau mengurangi beban pungutan ekspor dan kewajiban kepabeanan lainnya yang semestinya disetor ke kas negara.
Menurut Syarief, para tersangka bukan sekadar mengetahui adanya pelanggaran, tetapi diduga aktif merancang dan membiarkan mekanisme menyimpang itu berjalan.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” tegasnya.
Tak hanya merugikan negara, para oknum pejabat itu juga diduga menerima kickback sebagai imbal balik atas peran mereka dalam memuluskan praktik ilegal tersebut.
Dalam penghitungan sementara, Kejagung mengungkap potensi kerugian negara akibat kehilangan penerimaan dari praktik tersebut mencapai angka fantastis, yakni antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Angka itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor ekspor komoditas strategis dalam beberapa tahun terakhir. Industri sawit yang selama ini menjadi tulang punggung devisa justru tercoreng oleh dugaan manipulasi yang melibatkan aparatur negara.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung, termasuk kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai Askolani, guna mengurai sejauh mana pertanggungjawaban struktural dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di sektor kepabeanan—apakah akan berhenti pada pelaksana teknis, atau merambat hingga pucuk pengambil kebijakan. (*)





