Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengurai dugaan praktik suap hakim dan perintangan penyidikan dalam sidang perkara yang menjerat Marcella Santoso dan sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bukti digital menjadi titik krusial yang memperkuat konstruksi dakwaan.
Usai sidang, Andi menyampaikan bahwa para terdakwa tidak membantah keaslian catatan maupun percakapan elektronik yang ditampilkan di ruang sidang.
Pengakuan tersebut dinilai mempertegas dugaan adanya skema suap yang disusun secara terencana.
Jaksa memaparkan bahwa aliran dana diduga disamarkan melalui konstruksi hukum agar tampak sebagai transaksi legal.
Namun secara substansi, kata Andi, pola tersebut mengarah pada upaya memengaruhi proses peradilan. Praktik itu dinilai mencederai prinsip independensi hakim.
Persidangan juga menyoroti perbedaan keterangan terkait nilai dana yang diduga beredar.
Seorang saksi menyebut angka sekitar dua juta dolar AS, sementara terdakwa lain mengungkap adanya permintaan hingga puluhan juta dolar.
Ketidaksinkronan tersebut menjadi perhatian jaksa untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan penggunaan perusahaan berbadan hukum sebagai sarana administratif untuk menyamarkan aset.
Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata, namun diduga dipakai untuk menempatkan harta yang berkaitan dengan perkara.
Menurut JPU, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya pola transaksi berlapis yang memerlukan penelusuran finansial mendalam.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli guna mengurai aliran dana dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut.





