Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, hari ini diagendakan akan menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun.
Anak pengusaha minyak Riza Chalid akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran sidang tuntutan terhadap Kerry dan beberapa terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi minyak mentah.
“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, kata Andi, terkait waktu pelaksanaan sidang tuntutan terhadap para terdakwa bersifat dinamis. Pasalnya, sidang bakal dimulai dengan melihat kesiapan sejumlah pihak, baik dari JPU maupun pengacara terdakwa serta majelis hakim.
“Untuk waktunya masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” jelasnya.
Diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan JPU Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
Dakwaan terhadap terdakwa Kerry Adrianto bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Triyana.
Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. JPU menghitung dua hal tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp 285 triliun.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun.
Sebelumnya, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi menyampaikan kalau penyewaan terminal BBM Merak milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Angka tersebut merupakan biaya sewa yang dibayarkan PT Pertamina, melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2014-2024 kepada perusahaan milik Kerry, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang merupakan terminal BBM di Merak, Banten.
“Atas kerjasama tersebut, selama periode 2014 sampai dengan 2024, PT Pertamina Persero dan/atau PT Pertamina Patra Niaga telah membayar biaya sewa throughput fee dan atau pekerjaan tambahan total sebesar Rp 2.905.420.003.854, kepada PT OTM,” kata Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
BPK menemukan, biaya sewa ini mengalir ke terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Sebagian biaya sewa ini digunakan Gading untuk mengadakan acara main golf di Thailand bersama dengan beberapa pejabat Pertamina.
Hasby mengatakan, biaya golf ini masih satu bagian dengan biaya marketing yang dikeluarkan oleh terdakwa Gading. Namun BPK tidak menjelaskan seluruh aliran biaya marketing yang dikeluarkan rekan Kerry bernama Gading, yaitu totalnya sekitar Rp 176,3 miliar. (*)





