Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.
Ketiga terdakwa yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Jaksa menyatakan terdakwa Riva terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa Feraldy Abraham Harahap dalam amar tuntutannya di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Riva untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak dibayar, serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar mencapai ratusan triliun.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Selain Riva Siahaan, mantan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga dituntut oleh jaksa, masing-masing selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, subsider 7 tahun penjara, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti.
Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 285,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, kemudian keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara itu meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar non subsidi selama periode 2021–2023.
Selanjutnya, kata jaksa, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat.
Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri. (*)





