EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Yudi Permana oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Berita Menarik Pilihan

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

Jaksa menyatakan terdakwa Riva terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa Feraldy Abraham Harahap dalam amar tuntutannya di persidangan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Riva untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak dibayar, serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar mencapai ratusan triliun.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Selain Riva Siahaan, mantan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga dituntut oleh jaksa,  masing-masing selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, subsider 7 tahun penjara, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 285,18 triliun.

Kerugian negara tersebut  terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, kemudian keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara itu meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar non subsidi selama periode 2021–2023.

Selanjutnya, kata jaksa, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri. (*)

Tags: 14 Tahun PenjaraBayar Uang PenggantiDituntut JaksaEks Dirut PT Pertamina Patra NiagaRiva SiahaanRp 5 miliar
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Penggerak MBG dan SPPG Polri

Post Selanjutnya

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18...

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengakuan Yora Lovita, perempuan yang mengaku temen eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, soal penyidik KPK yang...

Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Kerry Adrianto Riza Bersama Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa Hari Ini 

oleh Yudi Permana
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, hari ini diagendakan akan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Dalami Stafsus Ida Fauziyah Terima Valas US$10 Ribu dan Tiket Konser Black Pink

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK akan mendalami keterangan staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo, soal...

Post Selanjutnya
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.