Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Kerry Adrianto yang merupakan anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Karena perbuatanya menyebabkan kerugian negara dan juga perekonomian negara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Terdakwa Kerry dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, subsider 10 tahun penjara, apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian, sebesar Rp 2.905.420.003.854 terkait kerugian keuangan negara, dan Rp 10,5 triliun merupakan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
Jaksa mengatakan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan dalam pertimbangan terhadap terdakwa, kata jaksa, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa Kerry mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga perekonomian negara yang sangat besar mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, terdakwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya dalam perkara korupsi penyewaan terminal BBM di PT OTM dan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri.
Sebelumnya diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan JPU Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Dakwaan terhadap terdakwa Kerry Adrianto bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Triyana.
Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. JPU menghitung dua hal tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp 285 triliun.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun. (*)




