Jakarta, Ekoin.co — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini berangkat dari laporan polisi yang diterima awal Februari 2025 dan kini telah memasuki tahap penahanan tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri melalui Dittipid PPA-PPO menyebut perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC.
Ia menuding adanya manipulasi data kependudukan pada kartu identitas seseorang berinisial CVT, di mana status perkawinan diubah menjadi “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat pernikahan dengan pelapor.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Nurul Azizah, menjelaskan penyidik telah memeriksa belasan saksi dari sejumlah instansi kependudukan, termasuk ahli pidana, ahli administrasi pemerintahan, dan forensik digital.
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus.
Menurut penyidik, perubahan data tersebut diduga dilakukan dengan meminta bantuan oknum aparatur sipil negara agar status perkawinan pada sistem administrasi kependudukan diubah. Manipulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian psikologis bagi pelapor dan anak, sekaligus membuka risiko hilangnya hak-hak keperdataan.
Dalam rangka pembuktian, penyidik menyita puluhan dokumen dari beberapa wilayah setelah memperoleh penetapan pengadilan. Barang bukti itu menjadi dasar penguatan konstruksi perkara.
Pada pemeriksaan lanjutan Februari 2026, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan ancaman pidana serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru. Proses hukum masih berjalan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas data kependudukan karena setiap perubahan administratif memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang luas. Penyidik memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.





