Jakarta, Ekoin.co — Pelarian Supriadi alias Adi T, buronan kasus jaringan narkotika, berakhir di tangan aparat. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap saat berada di area Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari petugas imigrasi yang mencurigai identitas seorang penumpang dalam daftar cekal.
Setelah pemeriksaan cepat, pria tersebut dipastikan merupakan target operasi yang selama ini diburu polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan operasi berjalan terukur sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas jaringan narkotika. Tidak ada tempat aman bagi pelaku,” ujarnya.
Operasi dipimpin langsung Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury.
Tim bergerak cepat begitu identitas tersangka terkonfirmasi, lalu melakukan penyergapan di area bandara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, kartu identitas, delapan telepon genggam, lima kartu ATM, SIM internasional, tas perjalanan, boarding pass, serta uang tunai mata uang asing.
Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika yang tengah diselidiki.
Saat ini Supriadi telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi dan aliran dana.
Polisi juga membuka peluang kerja sama lintas negara untuk menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa pengejaran terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan hingga jaringan mereka benar-benar diputus.
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.





