EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

“Pendekatan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, sehingga tidak hanya pelaku di lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati atau menyamarkan hasilnya,” kata Ade Safri, Kamis (19/2/2026).

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Laporan tersebut mengungkap adanya aktivitas toko emas, serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas termasuk untuk ekspor, yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin.

Berita Menarik Pilihan

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Praktik PETI sendiri sebelumnya telah disidik untuk periode 2019–2022 di wilayah Kalimantan Barat dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun dari fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak lain. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim Dittipideksus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian, atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang, dengan pola transaksi yang mengarah pada upaya penyamaran asal-usul dana.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual mineral dari pertambangan ilegal akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Ade Safri.

Pada Kamis (19/2) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Satu lokasi berada di Surabaya berupa rumah tinggal. Dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Nganjuk, masing-masing satu toko emas dan satu rumah tinggal.

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang atas praktik PETI.

Seluruh barang bukti, kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas ilegal.

Dittipideksus menegaskan negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal, yang merugikan lingkungan dan menggerus kekayaan negara.

Kolaborasi aktif dengan PPATK terus dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan, termasuk kemungkinan pergerakan dana lintas rekening dan lintas wilayah.

Ade Safri menekankan, penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif. Tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar jejaring ekonomi di belakangnya.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” paparnya.

Penyidikan masih terus melakukan perkembangan. Penyidik membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan pengembangan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. ()

Tags: Ade SafriBareskrim Polritambang emas ilegalTPPU
Post Sebelumnya

Misi Wajib Menang di JIS! Persija Siap Hajar PSM Demi Tiga Poin dan Posisi Terbaik

Post Selanjutnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2026, 801 Atlet Siap Bertarung di Jakarta

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur kini telah lepas bebas bepergian ke luar negeri. Penyidik...

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno berpeluang kembali diperiksa...

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tudingan soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ditepis...

Terdakwa advokat Marcella Santoso usai dituntut 17 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

oleh Yudi Permana
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam...

Post Selanjutnya
Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2026, 801 Atlet Siap Bertarung di Jakarta

Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2026, 801 Atlet Siap Bertarung di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.