EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

Ainurrahman oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tudingan soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ditepis Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Kehadirannya Nasaruddin dalam acara peresmian Gedung Balai Sarkiah, Takalar, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2) dengan menggunakan jet pribadi murni karena undangan keluarga.

“Saya enggak tahu. Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Tiba-tiba, masa saya tidak datang,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta pada dikutip Jumat (20/2).

Saat ditanya apakah fasilitas yang diterimanya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, ia membantah.

“Saya diundang untuk meresmikan, masa (tidak datang), apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Nasaruddin menjelaskan, pihak yang mengundangnya memiliki hubungan kekeluargaan dengan dirinya.

“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya, ya masa saya enggak datang,” ucap dia.

Nasaruddin menyinggung asal-usul keluarganya yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan.

“Dia itu orang Takalar. Paman saya juga di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” katanya.

Respons KPK

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi tersebut.

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (19/2).

Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan karena KPK tidak bisa langsung serta-merta menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari OSO merupakan hal yang salah.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Setyo pun berharap Menag bisa merespons lebih dahulu informasi yang beredar di masyarakat.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” kata Setyo. (*)

 

Tags: Gratifikasi Fasilitas Jet PribadiGratifikasi Menag Nasaruddin UmarKPKMenteri Agama Nasaruddin UmarOesman Sapta Odang
Post Sebelumnya

Al Nassr Lolos Perempatfinal AFC Champions League 2 Usai Taklukkan Arkadag

Post Selanjutnya

BI: Aliran Dana Asing untuk Borong SBN dan SRBI, Rupiah Masih Undervalued

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur kini telah lepas bebas bepergian ke luar negeri. Penyidik...

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno berpeluang kembali diperiksa...

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa praktik...

Terdakwa advokat Marcella Santoso usai dituntut 17 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

oleh Yudi Permana
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam...

Post Selanjutnya
Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

BI: Aliran Dana Asing untuk Borong SBN dan SRBI, Rupiah Masih Undervalued

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.