Jakarta, Ekoin.co – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno berpeluang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto merupakan tindak lanjut pasca penetapan tiga korporasi dalam kasus TPPU Rita Widyasari.
Baik Ahmad Ali dan Japto pernah diperiksa KPK pada 2025 lalu. Bahkan penyidik KPK telah menggeledah dan menyita dari rumah keduanya.
“Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap dia.
Budi menjelaskan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk hauling serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan.
Penyidik mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan PT SKN, termasuk dugaan penggunaan IUP milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.
Diketahui, Ahmad Ali pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena Ahmad Ali meminta percepatan pemeriksaan sebelum melaksanakan ibadah umrah.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp3,49 miliar, dokumen, jam tangan, dan barang bukti elektronik.
Hal sama juga terjadi terhadap Japto diperiksa selama kurang lebih 7 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Sebelum pemeriksaan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, KPK menyita 11 unit mobil mewah dari kediaman Japto. (*)





