EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Ainurrahman oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno berpeluang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto merupakan tindak lanjut pasca penetapan tiga korporasi dalam kasus TPPU Rita Widyasari.

Baik Ahmad Ali dan Japto pernah diperiksa KPK pada 2025 lalu. Bahkan penyidik KPK telah menggeledah dan menyita dari rumah keduanya.

“Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).

Berita Menarik Pilihan

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap dia.

Budi menjelaskan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk hauling serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan.

Penyidik mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan PT SKN, termasuk dugaan penggunaan IUP milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.

Diketahui, Ahmad Ali pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena Ahmad Ali meminta percepatan pemeriksaan sebelum melaksanakan ibadah umrah.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp3,49 miliar, dokumen, jam tangan, dan barang bukti elektronik.

Hal sama juga terjadi terhadap Japto diperiksa selama kurang lebih 7 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Sebelum pemeriksaan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, KPK menyita 11 unit mobil mewah dari kediaman Japto. (*)

 

 

Tags: Ahmad AliJapto SoerjosoemarnoKPKTiga Tersangka KorporasiTPPU Rita Widyasari
Post Sebelumnya

Main di Kandang, Semen Padang Targetkan Bungkam Malut United

Post Selanjutnya

Neraca Pembayaran Triwulan IV 2025, Surplus 6,1 Miliar Dolar AS tapi Tekor di Transaksi Berjalan

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur kini telah lepas bebas bepergian ke luar negeri. Penyidik...

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa praktik...

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tudingan soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ditepis...

Terdakwa advokat Marcella Santoso usai dituntut 17 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

oleh Yudi Permana
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam...

Post Selanjutnya
Neraca Pembayaran Triwulan IV 2025, Surplus 6,1 Miliar Dolar AS tapi Tekor di Transaksi Berjalan

Neraca Pembayaran Triwulan IV 2025, Surplus 6,1 Miliar Dolar AS tapi Tekor di Transaksi Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.