Jakarta, Ekoin.co – Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur kini telah lepas bebas bepergian ke luar negeri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur. Alasannya KPK berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2).
Atas dasar itu, KPK memutuskan mengikuti KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, mengenai pencekalan ke luar negeri.
“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan KUHAP yang baru, aturan mengenai pencekalan ke luar negeri tercantum dalam Pasal 141 ayat (1). Berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kemudian ditetapkan tersangka. Namun hingga kini keduanya belum ditahan. (*)





