EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Bebas Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tak Perpanjang Cekal

Ainurrahman oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur kini telah lepas bebas bepergian ke luar negeri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur. Alasannya KPK berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2).

Atas dasar itu, KPK memutuskan mengikuti KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, mengenai pencekalan ke luar negeri.

“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berita Menarik Pilihan

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Berdasarkan KUHAP yang baru, aturan mengenai pencekalan ke luar negeri tercantum dalam Pasal 141 ayat (1). Berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kemudian ditetapkan tersangka. Namun hingga kini keduanya belum ditahan. (*)

 

Tags: Fuad Hasan MasyhurKasus Korupsi HajiKPKKPK Tak Perpanjang Cekal Fuad Hasan
Post Sebelumnya

Bangkit di Jepara: Misi Penebusan Persebaya Usai Rekor 13 Laga Tanpa Kekalahan Tumbang

Post Selanjutnya

Aksi Polisi Lakukan Evakuasi Bayi Terendam Banjir di Kebon Pala Jakarta Timur

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Kasus TPPU Rita Widyasari Jerat Korporasi, KPK Buka Opsi Kembali Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno berpeluang kembali diperiksa...

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp 25,8 Triliun

oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa praktik...

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

Menteri Agama Nasaruddin Buka Suara Soal Fasilitas Jet Pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang

oleh Ainurrahman
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tudingan soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ditepis...

Terdakwa advokat Marcella Santoso usai dituntut 17 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

oleh Yudi Permana
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam...

Post Selanjutnya
Aksi Polisi Lakukan Evakuasi Bayi Terendam Banjir di Kebon Pala Jakarta Timur

Aksi Polisi Lakukan Evakuasi Bayi Terendam Banjir di Kebon Pala Jakarta Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.