Sakit Hati Dituduh Pencuri, Pelaku Bunuh Pasangan Suami-istri WNA Asal Pakistan di Bogor

Pelaku selanjutnya kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban. Selain itu, pelaku juga mengambil uang sekitar Rp3 juta dari toko korban sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pasangan suami istri di Cisarua, Bogor. Pelaku berinisial MH ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Jakarta, Ekoin.co – Aparat Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MH (22), terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan warga.

Dua korban berinisial MA (56) dan FA (47), pasangan suami istri yang merupakan warga keturunan Pakistan dan telah berstatus warga negara Indonesia, ditemukan tewas setelah dibunuh di kediamannya di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Minggu (1/3/2026) malam.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga karena toko milik korban tidak buka seperti biasanya. Warga juga melihat adanya bercak darah di sekitar rumah korban.

Sekitar pukul 20.00 WIB polisi menerima laporan tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan cepat, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB.

MH diketahui merupakan warga Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, yang bekerja sebagai karyawan di toko milik korban di Pasar Cisarua.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah berada di rumah korban sejak pukul 16.00 WIB dan menunggu hingga korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok dan senapan angin.

Korban laki-laki mengalami luka bacok di bagian leher, sedangkan korban perempuan mengalami sejumlah luka bacok di kepala dan leher serta bekas tembakan senapan angin.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memindahkan jasad korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kedua jasad kemudian ditinggalkan di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.

Pelaku selanjutnya kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban. Selain itu, pelaku juga mengambil uang sekitar Rp3 juta dari toko korban sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Penemuan jasad korban berawal dari koordinasi Satreskrim Polres Bogor dengan Satreskrim Polres Cimahi terkait informasi adanya kendaraan mencurigakan berisi jasad korban pembunuhan di wilayah Padalarang. Jasad korban kemudian dibawa kembali ke Bogor untuk keperluan autopsi.

Polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi dan dituduh mencuri oleh majikannya.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini