Samin Tan Kembali Terseret! KPK Pernah Gagal, Kini Kejagung Bongkar Skandal Tambang

Namun hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tambang ilegal yang merugikan negara.

Jakarta, Ekoin.co – Samin Tan, pengendali PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), kini jadi pesakitan di Kejagung dalam perkara korupsi tambang. Samin pernah tersangka namun kemudian divonis bebas.

Catatan redaksi ekoin, Samin Tan terseret kasus suap. Pada 2019 dia diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Lalu KPK memasukkan Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.

Pada 2021, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Tapi kini Samin Tan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dia pasrah.

Samin Tan selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017. Namun setelah dicabut izinnya, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief, Sabtu (28/3).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ke depan, Kejagung bakal melakukan pelacakan aset Samin Tan. Selain itu, Kejagung juga lacak aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini