KPK Periksa Pengusaha Rokok Asal Jateng, Siapa?
Jakarta, Ekoin.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi cukai rokok di Ditjen Pajak Kemenkeu terus digeber. Penyidik KPK memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH sebagai saksi.
“Penyidik akan mengonfirmasi terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4).
Budi mengatakan KPK meminta keterangan saksi LEH pada Selasa (31/3) untuk melihat proses atau prosedur yang seharusnya dilalui dan realitasnya di lapangan.
“Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi penyidikan perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Pada Selasa (31/3), penyidik KPK mulai memanggil pengusaha rokok sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi menjelaskan pengusaha rokok dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut karena KPK membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan soal cukai.
Sebelumnya, Budi mengatakan KPK memanggil lima orang pihak swasta sebagai saksi kasus Bea Cukai pada Selasa ini. Mereka berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LEH, ROK, dan BT adalah pengusaha rokok.
Kasus cukai ini berawal pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. (*)






















Tinggalkan Balasan