Kejagung Obrak-abrik Kantor Syahbandar Kalsel-Kalteng! Bidik Jalur Gelap Ekspor Batu Bara Samin Tan
Jakarta, Ekoin.co – Sejumlah dokumen pelayaran terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penggeledahan dan penyitaan bukti dokumen itu berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan penggeledahan dilakukan pada Selasa kemarin.
“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).
Dalam kegiatan tersebut penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti.
“Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di 14 lokasi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka Samin Tan (ST) yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa provinsi. Meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan
“Jadi total terdapat 14 lokasi yang digeledah,” ujar Anang kepada media, Senin (30/3).
Adapun rincian lokasi penggeledahan meliputi 10 titik di DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mencakup kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah tersangka ST, serta tempat tinggal sejumlah saksi.
Kemudian, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
“Seluruh barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Anang. (*)






















Tinggalkan Balasan