Ibadah Jumat Agung Berujung Penyegelan, PGI Kecam Penutupan Rumah Doa di Tangerang

PGI menyatakan memahami bahwa setiap bangunan harus mengikuti aturan perizinan. Namun, penegakan aturan menurut mereka tidak seharusnya mengorbankan hak dasar warga negara.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Aparat menyegel rumah doa jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga usai ibadah Jumat Agung yang menuai kecaman dari PGI.

Jakarta, Ekoin.co – Penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang terjadi usai ibadah Jumat Agung, menuai kecaman.

Kecaman datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Dalam pernyataannya, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut karena terjadi ketika umat Kristen sedang memasuki rangkaian perayaan Paskah.

“Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika,” kata Etika dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Penyegelan itu tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kehidupan beragama umat. Peristiwa itu melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah.

“Mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29,” kata Etika.

PGI menyatakan memahami bahwa setiap bangunan harus mengikuti aturan perizinan. Namun, penegakan aturan menurut mereka tidak seharusnya mengorbankan hak dasar warga negara.

“Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” kata Etika.

Penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.

Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.

Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights