Jaksa Agung Segel Aset PT AKT dan PT MCM, 60 Ribu Ton Emas Hitam Diamankan

Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sita 60.000 ton batu bara dan puluhan alat berat PT AKT & PT MCM terkait korupsi tersangka ST. Simak rincian aset yang disita.
Penyidik JAM PIDSUS menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara serta seluruh infrastruktur pendukung tambang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. (Foto: Ist/Puspenkum)

Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), pada 6–7 April 2026.

Operasi ini turut melibatkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, termasuk kantor PT MCM yang berada di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Lokasi ini diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang PT AKT serta afiliasi dengan tersangka berinisial ST.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aset yang diamankan tersebar di sejumlah lokasi operasional tambang, mulai dari kantor pusat, area workshop, stockpile, hingga lokasi produksi.

Secara rinci, penyitaan meliputi puluhan bangunan, alat berat dalam jumlah besar, kendaraan operasional, serta peralatan pendukung pertambangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batu bara dengan kualitas kalori tinggi yang berada di kawasan Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas seperti genset, conveyor, mesin crusher, hingga tangki bahan bakar turut disita dari berbagai titik lokasi tambang dan pendukungnya.

Seluruh aset yang telah diamankan kemudian dilakukan penyegelan, dan proses penyitaan telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan setempat.

Selanjutnya, pengelolaan aset sitaan tersebut akan ditangani oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara dalam perkara ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights