EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Korban memaafkan tersangka dan proses damai berlangsung tanpa tekanan, menjadi dasar utama persetujuan penghentian perkara.

Irvan oleh Irvan
23 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin, 23 Juni 2025. Agenda utama ekspose tersebut adalah menyetujui permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) terhadap tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini berawal pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kronologi menunjukkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara tersangka Irfan Mulia dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Keributan tersebut dipicu oleh tindakan anak tersangka yang melempar pasir ke arah saksi. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar termasuk korban Marsona Mulyadi, ibu kandung dari saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Ketegangan meningkat ketika korban menegur tersangka atas keributan yang terjadi. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Situasi memanas ketika tersangka mendorong korban dengan kedua tangannya, kemudian meninju pipi kiri korban sekali dengan tangan kanan.

Dokter Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang melakukan pemeriksaan visum et repertum pada tanggal 16 September 2024 dengan nomor 353/538. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet dan bengkak di pipi kiri korban, diduga akibat trauma tumpul dari pukulan tersangka.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H. mengambil inisiatif menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Proses perdamaian berlangsung di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut pada 27 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban Marsona Mulyadi menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak berkeberatan apabila proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kesepakatan perdamaian ini menjadi dasar penting untuk mengajukan penghentian penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. Setelah dilakukan telaah, permohonan tersebut disetujui.

Persetujuan penghentian penuntutan dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum yang digelar secara virtual pada 23 Juni 2025. Dalam ekspose tersebut, disampaikan sejumlah alasan penghentian perkara.

Alasan utama antara lain adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Selain itu, tersangka secara jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Korban telah memberikan maaf tanpa syarat kepada tersangka. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan.

Ancaman pidana yang dikenakan pada tersangka tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak terdapat manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Pertimbangan sosiologis juga menjadi alasan penting. Respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif turut menjadi faktor pendukung penghentian penuntutan.

JAM-Pidum menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Penerbitan SKP2 ini merupakan wujud kepastian hukum dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk tidak menjalani proses peradilan yang panjang. Mekanisme keadilan restoratif diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Restorative justice yang diimplementasikan dalam kasus ini menjadi contoh positif penyelesaian perkara pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung dan mendapat pengampunan dari korban.

Kasus penganiayaan di Kabupaten Asahan ini menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mendorong alternatif penyelesaian perkara. Hal ini juga meminimalisir dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat proses hukum yang berlarut-larut.

Tags: Asahanhukum pidanaJaksa Agungkeadilan restoratifKUHP Pasal 351penganiayaanpenghentian penuntutanperdamaianproses damairestorative justicevisum et repertum
Post Sebelumnya

Terobosan Imlunestrant Perpanjang Hidup Pasien

Post Selanjutnya

Rupiah Tembus Rp16.244, Terkuat dalam 3 Bulan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan unit Huntara (Hunian Sementara) di wilayah Aceh Timur. Dengan progres yang baru menyentuh angka 12 persen, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus memacu para vendor agar warga terdampak banjir bandang dapat menjalankan ibadah Ramadan di hunian yang lebih manusiawi.

Ramadan di Depan Mata, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Menunggu Huntara yang Tak Kunjung Rampung

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Kami minta seluruh pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar. Huntara ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat memulai kembali kehidupan...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Post Selanjutnya
Rupiah Tembus Rp16.244, Terkuat dalam 3 Bulan

Rupiah Tembus Rp16.244, Terkuat dalam 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.