EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Pemuda Bekasi Aniaya Ibu Gara-gara Motor

Pemuda Bekasi Aniaya Ibu Gara-gara Motor

Pelaku melempar bangku dan memukul hingga ibunya tersungkur. Korban mengalami memar di kepala dan pinggang serta saat ini menjalani perawatan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Seorang pemuda di Bekasi Timur, Moch Ihsan (22), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ibu kandungnya, M.S. (46), pada 22 Juni 2025, yang dipicu penolakan pinjam motor tetangga untuk pelaku. Korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di rumah sakit.


korban pada siang hari. Pelaku, yang duduk di bangku depan, meminta sang ibu meminjamkan motor tetangga. Saat ditolak, ia melempar bangku dan langsung memukuli, menendang, serta menjambak kepala korban hingga tersungkur
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menuturkan:

“Pelaku meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga … korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki.”

Pelaku juga melempar sandal ke kepala korban dan sempat mengancam dengan pisau ketika korban sudah terjatuh


Sang ibu mengalami memar di kepala dan pinggang akibat penganiayaan tersebut. Video dari CCTV menunjukkan korban pasrah dan memakai jilbab cokelat saat dipukuli berulang kali oleh pelaku
Saat ini korban menjalani perawatan medis intensif.


Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama warga dan satpam setempat menangkap pelaku tak lama setelah kejadian
Pelaku segera ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang


Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku marah karena permintaannya untuk meminjam motor tidak dituruti. Motif lain yang muncul adalah keinginan pelaku menggunakan motor untuk bermain dan pergi keluar rumah


Kompol Binsar menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pihaknya akan mendalami dugaan ancaman dengan pisau yang turut digunakan oleh pelaku.
Proses penyidikan hingga visum korban terus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang adil.


Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak.
Saran pertama, dorong dialog terbuka agar keluarga bisa menghindari konflik yang berujung kekerasan.
Kedua, warga sekitar sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dan siap membantu dalam situasi darurat.
Ketiga, pihak kepolisian diharapkan memperkuat edukasi terkait KDRT di lingkungan sekitar.
Keempat, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan luka batin pascakejadian.
Kelima, pelaku wajib menjalani rehabilitasi dan konseling untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Bekasi TimurKDRTKompol BinsarkorbanMoch IhsanmotorPasal 44pelakupenganiayaanvisum
Post Sebelumnya

KPK Usut Suap Izin TKA Rp 53 Miliar

Post Selanjutnya

Mandiri Jogja Marathon Bawa Misi Sosial dan Budaya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Mandiri Jogja Marathon Bawa Misi Sosial dan Budaya

Mandiri Jogja Marathon Bawa Misi Sosial dan Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.