Investigasi Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Nonaktif
Jakarta, Ekoin.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9/2026). Lima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman di lapas tersebut.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan saat berada di Lapas Cibinong, Bogor. Rudi melakukan pengecekan di lokasi sejak pagi hingga siang pada Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan di Lapas Cibinong dilakukan setelah Rudi mendapat perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin jalannya investigasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan yang disampaikan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, lima pejabat struktural tersebut dinonaktifkan agar dapat menjalani pemeriksaan. Kelima pejabat itu dinilai bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
Pemeriksaan Dilakukan untuk Menindaklanjuti Temuan
Rudi kemudian merinci pejabat yang dinonaktifkan. Posisi pertama adalah kalapas, kemudian KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, serta kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Dengan penonaktifan tersebut, kelima pejabat akan menjalani proses pemeriksaan internal Kemenimipas. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengetahui peristiwa maupun kondisi yang terjadi hingga akhirnya ditemukan dalam proses tindak lanjut temuan Ombudsman.
Rudi juga menegaskan bahwa Menteri Agus Andrianto telah memberikan arahan terkait dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi menyampaikan bahwa pemeriksaan akan mencakup kondisi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat, Kemenimipas juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman. Kolaborasi itu dilakukan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan Rudi, proses pemeriksaan masih berlangsung pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan lima pejabat dilakukan dalam rangka pemeriksaan, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong merupakan langkah yang diambil Kemenimipas setelah adanya temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara lebih lanjut peristiwa dan kondisi yang menjadi dasar temuan tersebut.
Saran yang dapat disampaikan dari informasi tersebut adalah agar proses pemeriksaan internal dilakukan sesuai aturan, kode etik, dan ketentuan dinas yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.
Selain itu, tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman dapat dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan oleh tim internal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa maupun kondisi yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Setiap hasil pemeriksaan selanjutnya dapat menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, Lima Pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan oleh Kemenimipas untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman. Penonaktifan tersebut mencakup kalapas, KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan kepala urusan umum lapas. (*)























Tinggalkan Balasan