EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Majelis Hakim jatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana TWP AD. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp66 miliar.

Irvan oleh Irvan
26 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berkas ke-3, pada Rabu, 25 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Majelis Hakim koneksitas membacakan putusan terhadap almarhum Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang gugur dari proses pemidanaan karena telah meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan. Hakim menyatakan bahwa pidana terhadap Yus Adi secara hukum gugur.

Terhadap terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp650 juta subsidiair enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 dengan hukuman tambahan enam tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara itu, Tafieldi Nevawan yang berperan sebagai notaris dalam pengadaan lahan TWP AD juga dijatuhi pidana. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1.643.437.500 subsidiair 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari proses penyidikan koneksitas oleh tim gabungan yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer. Mereka dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan lahan TWP AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Dalam pengadaan lahan tersebut, ketiga terdakwa diduga melakukan persekongkolan jahat dengan menggunakan anggaran sebesar Rp66 miliar dari Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020. Lahan yang dimaksud tidak pernah terealisasi menjadi kawasan perumahan sebagaimana direncanakan.

Majelis Hakim yang memimpin sidang koneksitas ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Mereka berasal dari Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Susunan tim penuntut dalam perkara ini juga berasal dari gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum. Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H., menjadi penuntut koneksitas yang dikendalikan oleh JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.

Tags: Agustinus Soegihdana perumahan TNIdendaJAM PIDMILKarawangkoneksitaskorupsi militerPengadilan Militer Tinggi II JakartaPT Indah Berkah UtamaSubangTafieldi NevawanTWP ADuang penggantivonisYus Adi Kamrullah
Post Sebelumnya

Rusia dan Mongolia Geser Ekspor Batu Bara RI

Post Selanjutnya

20 Tahun Juara Layanan, BNI Raih 16 Penghargaan di BSEA 2025

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
20 Tahun Juara Layanan, BNI Raih 16 Penghargaan di BSEA 2025

20 Tahun Juara Layanan, BNI Raih 16 Penghargaan di BSEA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.