EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Restorative Justice Selamatkan Pecandu Narkotika dari Jeruji

Restorative Justice Selamatkan Pecandu Narkotika dari Jeruji

Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir

Irvan oleh Irvan
30 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian empat kasus narkotika melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara pada Senin, 30 Juni 2025.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Mekanisme ini memberi kesempatan rehabilitasi bagi tersangka yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

 

Empat Kasus yang Diselesaikan  

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Keempat tersangka berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri berbeda. Mereka adalah Rio Apriyono dan Komarudin (Oku Timur), Wayudin (Lubuk Linggau), Syahrial (Belitung), serta Yudianto Syahputra (Rokan Hulu).

 

Mereka diduga melanggar pasal berbeda dalam UU Narkotika. Misalnya, Syahrial dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1). Sementara Yudianto didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127.

 

Alasan Penggunaan Restorative Justice

Pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan mereka sebagai pengguna narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

 

“Tersangka merupakan end user dan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Asep. Selain itu, asesmen terpadu menetapkan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

 

Proses rehabilitasi menjadi pertimbangan utama. Mereka belum pernah atau hanya sekali menjalani rehabilitasi sebelumnya. Surat keterangan dari lembaga berwenang juga mendukung keputusan ini.

 

JAM-Pidum meminta Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 menjadi acuan utama.

Tags: Kejaksaan Agungnarkotikapecandu.rehabilitasirestorative justiceUU Narkotika
Post Sebelumnya

Tok! MenPAN-RB Tegaskan: Naik Jabatan ASN Wajib Kompeten

Post Selanjutnya

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan,

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan unit Huntara (Hunian Sementara) di wilayah Aceh Timur. Dengan progres yang baru menyentuh angka 12 persen, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus memacu para vendor agar warga terdampak banjir bandang dapat menjalankan ibadah Ramadan di hunian yang lebih manusiawi.

Ramadan di Depan Mata, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Menunggu Huntara yang Tak Kunjung Rampung

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Kami minta seluruh pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar. Huntara ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat memulai kembali kehidupan...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Post Selanjutnya
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan,

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.