EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan  ke Kejari Jakarta Pusat

6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan enam tersangka kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dari Kejaksaan Agung

Abah Mamat oleh Abah Mamat
30 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — EKOIN.CO- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Juni 2025, resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Pelimpahan ini mencakup enam tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Seluruh tersangka diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dalam proses yang digelar di Kejari Jakarta Pusat.

“Kami telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi terkait perkara dalam penanganan CPO,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

Ia menambahkan bahwa berkas keenam tersangka kini sedang dilengkapi oleh JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penahanan Sementara Selama 20 Hari

Dr. Safrianto menegaskan bahwa para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum.

Penahanan tersebut dilakukan guna menyusun dan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Safrianto, menjelaskan tindak lanjut dari pelimpahan.

Adapun keenam tersangka terdiri dari unsur hakim, panitera, dan satu pihak swasta dari korporasi yang terkait dalam perkara CPO.

Nama-nama yang disebut sebagai tersangka antara lain Djuyamto (Ketua Majelis Hakim PN Jakpus), Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

Nama-Nama dalam Daftar Tersangka

Adapun tersangka dalam kasus suap ini adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto; Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; serta eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Pihak legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Aliran Dana Suap ke Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp 60 miliar dari Marcella dan Ariyanto.

Pada saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut berasal dari Wilmar Group yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Dana diserahkan kepada Arif melalui panitera Wahyu Gunawan yang bertindak sebagai perantara.

Sebagai imbalan, Wahyu menerima bagian sebesar USD 50 ribu atas jasanya menjadi penghubung.

Distribusi Dana Suap kepada Hakim

Setelah dana diterima, Arif menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara CPO tersebut.

Selanjutnya, Arif memberikan dana awal sebesar Rp 4,5 miliar kepada tiga hakim sebagai uang baca berkas.

Distribusi tahap kedua senilai Rp 18 miliar dilakukan kepada Djuyamto dan dua hakim lain.

Dari total tersebut, Djuyamto diduga memperoleh bagian sebesar Rp 6 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas.

Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dinilai kontroversial dan memicu sorotan publik.

Putusan Vonis Lepas Tanpa Pengganti

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa dari pihak korporasi memang melakukan perbuatan sesuai dakwaan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Putusan itu berbentuk vonis lepas atau ontslag sehingga para terdakwa tidak dikenakan hukuman ganti rugi.

Padahal, tuntutan Kejagung sebelumnya meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Vonis tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas peradilan di tingkat pengadilan negeri.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: DjuyamtoKajari Jakarta PusatKejaksaan AgungMuhammad Arif Nuryantapelimpahan tahap IIperkara korupsi CPOsuap hakimWilmar Group
Post Sebelumnya

Kapolri Rotasi Jabatan, Kapolres Jaksel Dijabat Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Post Selanjutnya

Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.