EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf Terbuka

Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf Terbuka

Vadel Badjideh meminta maaf kepada Nikita Mirzani dan LM usai sidang. Ia berharap kasus ini segera selesai dan dirinya jadi lebih baik.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Juli 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – TikToker Vadel Badjideh menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nikita Mirzani dan putrinya LM usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Permintaan maaf itu disampaikannya setelah dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Nikita dan LM, hadir memberikan keterangan.

Dalam pernyataannya, Vadel mengaku telah menyampaikan langsung rasa penyesalannya kepada keduanya saat berada di ruang persidangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menyesal atas kesalahan yang telah dilakukan.

“Assalamualaikum teman-teman, Vadel sudah tadi di dalam Vadel sudah kasih tahu ke Tante Niki juga, Vadel juga sudah kasih tahu ke Lolly juga, Vadel juga sudah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel,” ujar Vadel Badjideh usai sidang.

Pernyataan maaf itu disampaikan dengan suara yang tampak berat. Ia menyampaikan bahwa rasa bersalah terhadap Nikita Mirzani timbul karena kasus ini berdampak langsung pada perasaan dan ketenangan keluarga Nikita.

“Vadel tahu gara-gara masalah ini Tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih karena Vadel juga kemarin sama Lolly ya seperti itulah, jadi anak yang gak baik gitu di mata orang tua,” ungkap Vadel.

Berita Menarik Pilihan

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

Sidang Lanjutan dan Kehadiran Saksi

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi kelanjutan dari proses hukum atas dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi utama, yakni Nikita Mirzani dan anaknya LM.

Dalam sidang tersebut, kedua saksi memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim. Tidak ada keterangan rinci mengenai isi kesaksian mereka yang dipublikasikan ke media, namun kehadiran mereka dinilai penting dalam rangkaian pembuktian kasus.

Vadel tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius. Ia tidak menolak kehadiran kedua saksi tersebut, bahkan langsung menyampaikan maaf kepada keduanya usai sidang selesai dilaksanakan.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dikutip dari detikHot, Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan berlapis tersebut, Vadel terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan akan mengungkap semua fakta yang relevan dalam kasus ini.

Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam pernyataannya, Vadel berharap proses hukum ini segera selesai dan menghasilkan keputusan yang adil. Ia mengatakan ingin memperbaiki diri ke depan dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

“Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat,” tutupnya.

Selama proses hukum berlangsung, publik mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. Keterlibatan figur publik seperti Nikita Mirzani turut menambah sorotan terhadap jalannya persidangan.

Pihak pengadilan memastikan bahwa semua proses persidangan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan. Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil putusan akhir.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Nikita Mirzani terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kehadirannya di sidang menunjukkan kesediaannya untuk berkontribusi dalam pembuktian perkara.

Publik juga menanti perkembangan selanjutnya terkait apakah akan ada saksi tambahan yang dihadirkan dalam sidang mendatang. Pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan secara rinci.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan konten kreator yang memiliki pengikut besar di media sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas pengaruh selebritas digital terhadap generasi muda.

Pengamat hukum menyarankan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi publik figur agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga batas etika, terutama dalam relasi dengan anak di bawah umur.

bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, adalah untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum keputusan resmi dari pengadilan keluar. Semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

kasus Vadel Badjideh menjadi pengingat penting bahwa semua warga negara setara di hadapan hukum. Tindak asusila, apalagi yang melibatkan anak, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum ini juga menunjukkan pentingnya keberanian korban dan keluarga untuk menyampaikan laporan demi keadilan. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam dunia digital.

Ke depan, diharapkan aparat penegak hukum dapat terus profesional menangani kasus-kasus serupa dengan tegas. Kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk memperkuat edukasi tentang etika digital dan perlindungan anak di ranah daring.

Terakhir, publik perlu terus diberi pemahaman bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi kalangan bawah, tetapi juga menjangkau siapa saja tanpa pandang bulu. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: kasus asusilaNikita Mirzaniperlindungan anakpermintaan maafsidang JakartaVadel Badjideh
Post Sebelumnya

Resmi Beroperasi, Ini Rute Bekasi-Dukuh Atas TransJabodetabek

Post Selanjutnya

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Dana Irigasi di Makassar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Pasuruan, Ekoin.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas membenahi carut-marut data pertanahan nasional. Wakil Menteri...

Polemik Etika Pejabat: Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Anwar Abbas (kanan). Penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas oleh Dahnil saat merespons kritik tata kelola haji memicu gelombang desakan pencopotan dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Pejabat negara memikul tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Cara menyampaikan respons sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri,” ujar Farid.

Pekerja menyulam kain Kiswah di sebuah pabrik di Mekah, Arab Saudi, 6 Juli 2022. Kiswah merupakan kain penutup Kabah berwarna hitam dengan sulaman kaligrafi berwarna emas. REUTERS/Mohammed Salem

Dokumen Epstein Ungkap Pengiriman Potongan Kiswah Ka’bah, Picu Keprihatinan Dunia Islam

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

Laporan Middle East Monitor (MEMO) pada Senin (2/2/2026) menyebutkan bahwa korespondensi email yang baru dibuka ke publik mengindikasikan pengiriman artefak...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Pemprov DKI Siap Percepat Penataan Jakarta

oleh Noval Verdian
3 Februari 2026
0

“Termasuk penggantian atap seng menjadi genteng, saya sepenuhnya mendukung. Arahan Presiden untuk Jakarta akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Pramono...

Post Selanjutnya
Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Dana Irigasi di Makassar

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Dana Irigasi di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.