EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Salah Kaprah Penegakan Hukum, Desak Rehabilitasi Bukan Penjara

Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Salah Kaprah Penegakan Hukum, Desak Rehabilitasi Bukan Penjara

Maykal oleh Maykal
3 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO – — Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deo Lipa Yumara dan tim, menilai proses hukum yang tengah dijalani kliennya terkait kasus narkotika menunjukkan kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Mereka menegaskan bahwa Fariz RM merupakan korban ketergantungan narkotika dan seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan proses pidana di pengadilan.

Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Deo menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kronologi penangkapan, tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengedar narkotika.

Fariz RM Di Bawak Ke Ruang Tahanan

“Bukti yang disita hanya 0,89 gram sabu. Itu pun di bawah 1 gram, sangat kecil untuk dikatakan sebagai pengedar. Pengedar itu biasanya ditangkap dengan puluhan hingga ratusan gram. Ini jelas-jelas pengguna,” ujar Deo.

Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya sejak awal dapat membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika, agar proses hukum yang diambil tidak keliru. Menurutnya, Fariz RM sudah seharusnya langsung diarahkan ke rehabilitasi, bukan diseret ke meja hijau.

Deolipa Yumara Bersidang Di Pn Selatan

“Negara sudah menyiapkan kebijakan bahwa pengguna narkotika tidak seharusnya dipenjara, tapi direhabilitasi. Ada banyak pusat rehabilitasi seperti di Lido, yang memang ditujukan untuk memulihkan para pengguna dari ketergantungan. Kalau dipenjara, bukannya sembuh, malah tambah rusak mentalnya,” jelasnya.

Deo juga menyampaikan bahwa dalam persidangan hari ini, pihaknya menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya merupakan rekan sesama musisi yang telah lama mengenal Fariz RM secara pribadi maupun profesional.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

“Mereka tahu betul kondisi Bang Fariz. Bahwa dia adalah seniman yang memiliki integritas, kontribusi besar dalam musik Indonesia, tapi juga manusia yang sedang berjuang keluar dari jeratan ketergantungan,” ujarnya.

Istri Fariz Rm Menemanin Di Ruang Sidang

Fariz RM, menurut kuasa hukumnya, telah menjalani beberapa kali rehabilitasi dalam hidupnya. Namun ketergantungan narkotika memang bukan hal yang mudah diatasi, apalagi mengingat usianya yang kini sudah di atas 60 tahun.

“Kalau merokok saja sulit dihentikan, apalagi narkotika. Ini penyakit kronis, harus ditangani medis dan psikologis, bukan hukuman penjara. Apalagi sudah ada bukti dia memang hanya pengguna, bukan pengedar,” kata Deo.

Pihak kuasa hukum pun menyatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi secara resmi dalam pledoi mendatang. Mereka berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat pemulihan dalam perkara ini.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi. Negara sudah mengatur, tempatnya pengguna narkotika adalah di pusat rehabilitasi, bukan penjara. Kita ingin Bang Fariz sembuh, bukan hancur,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak medis yang menangani rehabilitasi Fariz RM sebelumnya.

Post Sebelumnya

Nuklir Iran Disebut Lebih Ganas dari AS

Post Selanjutnya

Di HUT Bhayangkara, Jaksa Ungkap Perbuatan Keji Eks Kapolres Ngada Cabuli Balita dan Anak-anak

Maykal

Maykal

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
Di HUT Bhayangkara, Jaksa Ungkap Perbuatan Keji Eks Kapolres Ngada Cabuli Balita dan Anak-anak

Di HUT Bhayangkara, Jaksa Ungkap Perbuatan Keji Eks Kapolres Ngada Cabuli Balita dan Anak-anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.