Malang, EKOIN.CO – Pengelola Terminal Tipe A Arjosari di Malang, Jawa Timur, tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru panggil penumpang (jupang) dan mandor bus menyusul insiden pengeroyokan terhadap seorang anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Letda Laut (PM) Abu Yamin, beberapa waktu lalu.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan bahwa proses verifikasi sudah mencapai sekitar 60 persen dan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jupang dan mandor memiliki legalitas yang sah.
Langkah verifikasi ini melibatkan pengumpulan surat tugas resmi dari masing-masing Perusahaan Otobus (PO) sebagai syarat mutlak yang membuktikan keabsahan individu yang beraktivitas di area terminal.
“Data kami sudah ada, tinggal mengumpulkan bukti dari perusahaannya. Ini sudah berjalan kurang lebih 60 persen,” ujar Mega pada Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut data yang tercatat hingga akhir tahun 2024, terdapat 45 jupang dan mandor resmi di Terminal Arjosari. Namun angka tersebut sedang diperiksa ulang untuk memastikan validitasnya di lapangan.
Mega menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada personel baru atau lama yang sudah tidak aktif karena usia atau alasan lainnya.
Ia menegaskan bahwa pihak pengelola tidak akan memberikan toleransi bagi jupang maupun mandor yang tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan otobus terkait.
“Meski orang lama, tetapi kalau enggak ada surat tugas dari perusahaan, silahkan keluar. Saya tidak mau berkompromi untuk hal itu,” tegasnya.
Evaluasi Ketat dan Ketegasan Pengelola Terminal
Mega juga menambahkan bahwa arahan mengenai kelengkapan administrasi, termasuk keharusan mengenakan rompi bagi pedagang asongan dan surat tugas untuk jupang, sudah disampaikan sejak Mei 2025.
Namun hingga kini, implementasinya belum berjalan maksimal dan baru mendapat perhatian serius setelah insiden kekerasan terhadap anggota POMAL.
Pengelola berharap proses verifikasi bisa selesai dengan cepat. “Targetnya secepatnya, pertengahan bulan ini insya Allah, atau paling lambat akhir bulan ini pendataan jupang mandor selesai,” tambah Mega.
Terkait kriteria individu yang bisa menjadi jupang atau mandor, Mega menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan internal dari masing-masing perusahaan otobus.
“Kalau itu, perusahaan yang tahu, bukan dari kami. Kami tidak bisa intervensi,” ucapnya menutup penjelasan.
Insiden pengeroyokan terhadap Letda Laut (PM) Abu Yamin yang terjadi di area terminal sebelumnya telah memicu perhatian luas dan berujung pada peningkatan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan terminal.
Pihak berwajib diketahui telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Seorang mandor jupang lainnya masih dalam proses pencarian.
Surat Tugas Jadi Syarat Wajib Aktivitas Terminal
Upaya pendataan dan verifikasi ini diharapkan mampu memperjelas struktur dan keabsahan orang-orang yang beraktivitas di lingkungan terminal, terutama dalam menghindari kejadian serupa terulang.
Pemeriksaan administrasi terhadap jupang dan mandor tidak hanya mencakup identitas tetapi juga kejelasan hubungan kerja antara individu dan perusahaan otobus tempatnya bernaung.
Langkah ini juga diambil untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bagi penumpang yang datang ke Terminal Arjosari, yang merupakan salah satu terminal tersibuk di wilayah Malang Raya.
Pihak pengelola mengimbau perusahaan otobus untuk segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan memastikan seluruh staf lapangan mereka memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Verifikasi ini juga menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja jupang dan mandor di lapangan, terutama mereka yang terlibat langsung dalam operasional harian dan pelayanan kepada penumpang.
Pendataan ulang yang sedang berlangsung di Terminal Arjosari merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di terminal berjalan secara legal dan teratur. Melalui verifikasi dokumen dan kejelasan tugas, pengelola bisa mengeliminasi potensi konflik ataupun penyimpangan yang bisa membahayakan keamanan publik.
Implementasi yang menyeluruh dari kebijakan surat tugas resmi juga akan memperkuat kontrol operasional terminal dan memperjelas tanggung jawab antar pihak. Dengan demikian, para penumpang maupun pelaku usaha di dalam terminal dapat berinteraksi dengan lebih tertib.
Perusahaan otobus diharapkan mendukung penuh kebijakan ini dengan aktif melengkapi surat tugas personelnya. Ketegasan dari pengelola terminal terhadap pelanggaran administrasi juga menjadi sinyal bahwa pelayanan publik akan semakin mengedepankan akuntabilitas.
Selain itu, keterlibatan semua pihak dalam proses pendataan akan mendorong terciptanya ekosistem transportasi yang lebih sehat dan profesional di Terminal Arjosari. Keamanan, kenyamanan, dan kejelasan prosedur adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama.
Jika semua pihak bekerja sama, target penyelesaian pendataan pada pertengahan hingga akhir Juli 2025 dapat tercapai dengan baik. Hasilnya diharapkan membawa dampak positif bagi pengelolaan terminal secara keseluruhan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










