JAKARTA – EKOIN.CO- Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto.
Azam dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim menyatakan Azam bersalah sesuai dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ucap Hakim Sunoto.
Vonis dan Denda
Majelis hakim menghukum Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun, sesuai dengan bobot perbuatannya.
Selain hukuman badan, Azam juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang wajib dibayarkan.
Hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sunoto.
Hakim menilai hukuman tersebut mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan Azam.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusan, hakim menjelaskan bahwa tindakan Azam tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar sumpah jabatan dan mencederai kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Azam juga dinilai telah menyalahgunakan posisi strategisnya di institusi hukum.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk,” kata hakim.
Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan vonis.
Sikap Selama Proses Hukum
Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman Azam dalam pertimbangan hakim.
Azam disebut belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Ia juga mengembalikan seluruh uang yang diterima kepada negara secara sukarela.
Selama persidangan, Azam bersikap sopan dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya, yang menjadi alasan tambahan pengurang hukuman.
Putusan untuk Dua Terdakwa Lain
Selain Azam, dua terdakwa lain turut menjalani sidang vonis dalam kasus yang sama.
Mereka adalah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, yang juga terlibat dalam perkara Fahrenheit.
Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Bonifasius dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan serupa.
Vonis untuk keduanya dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.
Tuntutan Sebelumnya
Dalam proses sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa meyakini Azam melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti investasi bodong.
“Terdakwa menerima sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya dalam penanganan barang bukti,” terang jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





