EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat Hadir di Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat Hadir di Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

Sidang pembacaan pleidoi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung pada 10 Juli 2025, dihadiri Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat sebagai bentuk dukungan politik.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
10 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — EKOIN.CO — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dan hanya mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan tersebut, hadir pula sejumlah tokoh politik, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat.

Keduanya hadir di ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap kolega mereka di PDIP.

Kehadiran mereka menarik perhatian para pengunjung dan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Agenda Sidang Pembacaan Pleidoi

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang berjalan sesuai rencana.

“Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa,” ujarnya kepada wartawan.

Hasto Kristiyanto berdiri di hadapan majelis hakim dan membacakan langsung pleidoinya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merintangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Saya menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta hukum,” ucap Hasto dalam sidang.

Dugaan Suap dan Perintangan Proses Hukum

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Harun merupakan kader PDIP yang hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK sejak ditetapkan sebagai buron.

Hasto diduga terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

Selain itu, jaksa menilai Hasto berupaya menghalangi penyidikan KPK dalam proses pencarian Harun Masiku.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perintangan terhadap penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, jaksa KPK telah membacakan tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam sidang.

Tuntutan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa perbuatan Hasto juga memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Denda dan Ancaman Tambahan Hukuman

Jaksa turut menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto Kristiyanto.

Denda tersebut merupakan bagian dari hukuman tambahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menegaskan bahwa permufakatan jahat dalam perkara ini merupakan bagian dari kejahatan politik.

“Upaya tersebut merupakan bentuk nyata dari perintangan proses hukum,” lanjut jaksa dalam sidang.

Tokoh Politik Hadir Memberikan Dukungan

Kehadiran Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat memberikan warna berbeda dalam ruang sidang.

Ganjar yang duduk di bangku pengunjung tampak menyimak jalannya persidangan dengan tenang.

Begitu pula Djarot, yang sesekali mencatat poin-poin penting selama pleidoi dibacakan.

Begitu pula Djarot, yang sesekali mencatat poin-poin penting selama pleidoi dibacakan.

Keduanya tidak memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang.

Namun kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk solidaritas internal PDIP terhadap Hasto.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: denda Rp600 jutaDjarot Saeful HidayatGanjar PranowoHarun MasikuHasto KristiyantoJakarta PusatKPKPDIPPengadilan Tipikorperintangan penyidikanpersidanganPleidoipolitik hukumsuaptuntutan pidana
Post Sebelumnya

DPR: Jangan 500 Orang Kalah dengan 9 Hakim MK!

Post Selanjutnya

Transformasi Besar PT JIEP Jadi Perseroda Milik DKI

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
Transformasi Besar PT JIEP Jadi Perseroda Milik DKI

Transformasi Besar PT JIEP Jadi Perseroda Milik DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.