EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KKP Terima Kapal Rampasan dari Kejaksaan, Ini Daftarnya

KKP Terima Kapal Rampasan dari Kejaksaan, Ini Daftarnya

Lima kapal rampasan diserahkan Kejaksaan ke KKP untuk pemberdayaan nelayan. Penyerahan kapal ini bentuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

Irvan oleh Irvan
11 Juli 2025
Kategori HUKUM, KRIMINAL, PROPERTI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyerahkan lima unit kapal rampasan tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 10 Juli 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Kantor KKP, Jakarta, sebagai bagian dari Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KKP Sutrisno Subagyo. Penyerahan ini sebagai langkah percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Dalam acara ini, hadir pejabat KKP, termasuk Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, serta pejabat teknis lainnya. Mereka menyaksikan langsung serah terima kapal rampasan tindak pidana perikanan ini.

 

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Daftar lima kapal yang dirampas untuk negara

Lima kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Barang Rampasan Negara. Kapal ini kemudian ditetapkan penggunaannya untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan.

Kapal pertama yang diserahkan yakni KM. SLFA 5323 (GT 68,08) terkait perkara Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai. Kapal ini berada di Pelabuhan Purnama Dumai dengan nilai Rp212.750.000.

Kapal kedua, KM. KHF 1355 (GT 60,77) terkait perkara Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, bernilai Rp394.662.000.

Selanjutnya KM. SLFA 3763 (GT 45,41) terkait perkara Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berada di Desa Karang Gading, dengan nilai Rp304.008.000.

Kapal keempat, KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berada di Desa Karang Gading, bernilai Rp281.778.000.

Terakhir KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo Aceh, dengan nilai Rp87.276.000.

 

Komitmen Pengelolaan Aset

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto dalam sambutannya menyatakan acara ini bentuk nyata komitmen percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Hal ini juga untuk mengoptimalkan pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana.

Amir menjelaskan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian dari proses asset recovery prioritas pemerintah. Proses ini tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun dilanjutkan pemanfaatan melalui hibah, pelelangan, serta PSP.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Ia menegaskan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan KKP penting dalam kebijakan pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dipantau dan dievaluasi pemanfaatannya secara berkala,” ujar Pung. Ia menambahkan agar kapal digunakan tepat sasaran, tepat guna, dan tidak disalahgunakan.

 

Tags: aset negarakapal rampasanKejaksaan RIKKPpemberdayaan nelayanpenegakan hukum
Post Sebelumnya

Kemenangan Pacquiao Bisa Buka Laga Ulang Mayweather

Post Selanjutnya

Islam dan Poligami: Aturan serta Batasnya

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Islam dan Poligami: Aturan serta Batasnya

Islam dan Poligami: Aturan serta Batasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.