Jakarta, Ekoin.co – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyerahkan lima unit kapal rampasan tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 10 Juli 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Kantor KKP, Jakarta, sebagai bagian dari Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KKP Sutrisno Subagyo. Penyerahan ini sebagai langkah percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Dalam acara ini, hadir pejabat KKP, termasuk Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, serta pejabat teknis lainnya. Mereka menyaksikan langsung serah terima kapal rampasan tindak pidana perikanan ini.
Daftar lima kapal yang dirampas untuk negara
Lima kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Barang Rampasan Negara. Kapal ini kemudian ditetapkan penggunaannya untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan.
Kapal pertama yang diserahkan yakni KM. SLFA 5323 (GT 68,08) terkait perkara Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai. Kapal ini berada di Pelabuhan Purnama Dumai dengan nilai Rp212.750.000.
Kapal kedua, KM. KHF 1355 (GT 60,77) terkait perkara Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, bernilai Rp394.662.000.
Selanjutnya KM. SLFA 3763 (GT 45,41) terkait perkara Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berada di Desa Karang Gading, dengan nilai Rp304.008.000.
Kapal keempat, KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berada di Desa Karang Gading, bernilai Rp281.778.000.
Terakhir KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo Aceh, dengan nilai Rp87.276.000.
Komitmen Pengelolaan Aset
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto dalam sambutannya menyatakan acara ini bentuk nyata komitmen percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Hal ini juga untuk mengoptimalkan pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana.
Amir menjelaskan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian dari proses asset recovery prioritas pemerintah. Proses ini tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun dilanjutkan pemanfaatan melalui hibah, pelelangan, serta PSP.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Ia menegaskan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan KKP penting dalam kebijakan pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dipantau dan dievaluasi pemanfaatannya secara berkala,” ujar Pung. Ia menambahkan agar kapal digunakan tepat sasaran, tepat guna, dan tidak disalahgunakan.










