EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Jaksa KPK Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Jakarta

Jaksa KPK menanggapi nota pembelaan Hasto Kristiyanto dengan replik tertulis yang menegaskan bahwa pembelaan tersebut tidak mengubah keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
14 Juli 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Jakarta

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Jaksa KPK M Fauji Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyimak dan mempelajari seluruh isi pleidoi yang disampaikan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.

“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya,” ujar Fauji kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa seluruh tanggapan terhadap pembelaan tersebut akan dituangkan dalam replik tertulis yang dibacakan pada persidangan hari ini.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Bantahan Hasto Atas Dakwaan KPK

Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto membacakan pleidoi yang berisi penolakan atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.

Hasto membantah terlibat dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP atas nama Harun Masiku.

Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut, termasuk dengan menyembunyikan alat bukti elektronik.

Menurut Hasto, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa adalah bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan.

Hasto meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Dakwaan Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hasto disebut terlibat dalam upaya penyuapan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengupayakan PAW untuk Harun Masiku.

Suap tersebut terkait pergantian posisi anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Peran Bersama dalam Tindak Korupsi

Dalam uraian jaksa, Hasto tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Mereka memberikan uang suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar permohonan PAW tersebut dikabulkan oleh KPU.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020, menjelang dan sesudah Pemilu Legislatif 2019.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK terhadap perkara tersebut.

Ia diduga memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.

Penghilangan Barang Bukti

Jaksa menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air.

Perintah itu disampaikan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Tujuannya, menurut jaksa, adalah agar bukti komunikasi yang tersimpan dalam ponsel tersebut tidak dapat diperiksa oleh penyidik.

Selain itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggamnya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyidik menyita alat komunikasi tersebut selama penyidikan berlangsung.

Pasal-Pasal yang Menjerat Hasto

Atas seluruh perbuatannya, Hasto didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 65 dan Pasal 55.

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan Hasto bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukannya.

Putusan Hakim Dinanti

Usai pembacaan replik, sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan akhir dari majelis hakim akan menentukan nasib hukum Hasto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan ini.

Belum ada keterangan resmi kapan vonis akan dibacakan, namun diperkirakan dalam waktu dekat.

Seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan akhir secara objektif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan elite politik dan proses pemilihan legislatif nasional.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Hasto KristiyantoJakarta PusatKomisi Pemilihan UmumKPKKusnadiNur HasanPAWPDIPPengadilan TipikorPleidoireplik jaksasidang tipikorsuap Harun MasikuvonisWahyu Setiawan
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Pramono Anung Apresiasi Kontribusi CSR di Jakarta

Gubernur Pramono Anung Apresiasi Kontribusi CSR di Jakarta

12 Juli 2025
11
Budi Arie Disebut Terima Jatah Judi Online

Budi Arie Disebut Terima Jatah Judi Online

5 Juli 2025
13
KPK Periksa Elvizar, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Periksa Elvizar, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

7 Oktober 2025
9
Menaker Yassierli Gerakkan Sinergi Nasional untuk Hapus Praktik Percaloan TKI

Menaker Yassierli Gerakkan Sinergi Nasional untuk Hapus Praktik Percaloan TKI

8 Juli 2025
5
Garuda Disarankan Fokus Recovery, Bukan Merger

Garuda Disarankan Fokus Recovery, Bukan Merger

15 September 2025
8

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version