Jakart , EKOIN – CO – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 14 hari ke depan. Operasi ini akan difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas melalui metode hunting system dan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk ETLE Mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi prioritas pengawasan. Di titik-titik tersebut, mobil ETLE akan ditempatkan guna merekam pelanggaran tanpa kehadiran langsung petugas di lokasi.
“Biasanya pelanggaran marak terjadi di daerah yang belum terpasang ETLE. Maka dari itu, ini akan menjadi daerah sasaran termasuk dengan pemanfaatan ETLE Mobile,” ujar Kombes Komaruddin saat peluncuran operasi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Komaruddin, penggunaan sistem hunting dan ETLE Mobile bertujuan untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga dapat mengurangi potensi friksi di lapangan. “Masyarakat tidak akan menemui operasi stasioner seperti yang lazim dilakukan dulu. Tidak ada plang, tidak ada penyekatan. Penegakan hukum dilakukan secara mobile,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sistem hunting dinilai lebih efektif dan aman dibandingkan operasi stasioner, yang berisiko menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan. “Kami lebih memilih sistem mobile karena lebih aman dan efisien. Pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak,” imbuhnya.
Komaruddin juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebagai langkah sederhana namun penting untuk mendukung kelancaran dan keselamatan bersama di jalan raya. “Cukup patuhi aturan, insyaallah ini akan sangat membantu mengurangi permasalahan lalu lintas di Jakarta,” tegasnya.
Klasifikasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025
Operasi yang melibatkan 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta ini menargetkan pelanggaran berdasarkan empat kategori, yaitu orang, benda, tempat, dan kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelanggaran oleh Orang:
Melanggar marka jalan
Melawan arus
Mengemudi dalam pengaruh narkoba/mabuk
Menggunakan ponsel saat berkendara
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak memakai sabuk pengaman
Berkendara melebihi batas kecepatan
Pengemudi di bawah umur
2. Pelanggaran terhadap Benda:
Kendaraan tidak layak jalan
R2: TNKB tidak lengkap, spion tidak standar, knalpot bising
R4: TNKB tidak sesuai ketentuan
Kendaraan tanpa STNK
TNKB tidak sesuai ketentuan
Kendaraan sipil memakai rotator/sirine tanpa izin
3. Pelanggaran berdasarkan Tempat:
Kawasan tertib lalu lintas
Kawasan industri
Jalan raya dan tol
Titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan
Kawasan ganjil-genap
Area terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan
Akses masuk-keluar tempat wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan
4. Pelanggaran berdasarkan Kegiatan:
Penggunaan jalan tidak sesuai peruntukannya
PKL dan pasar tumpah yang menempati trotoar/jalan
Aksi unjuk rasa yang menutup jalan
Aktivitas meminta sumbangan di jalan
Dengan pendekatan yang lebih modern dan efisien, Operasi Patuh Jaya 2025 diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(IWAN)





