EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum

Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum

Maykal oleh Maykal
14 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO-Penyanyi dan pencipta lagu asal Indonesia Timur, Usman Hitu, resmi melayangkan somasi kepada manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan bahwa lima lagu ciptaan Usman digunakan secara komersial di tempat karaoke tersebut tanpa izin atau pembayaran royalti.

Kuasa hukum Usman, Falky Parera SH MH dan Syarif Hasan Salampessy SH MH, dalam konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan lima lagu milik Usman dalam sistem audio karaoke di lokasi tersebut. Lagu-lagu tersebut antara lain “Oleh-Oleh,” “Pandangan Pertama,” “Onde-Onde,” dan dua lagu lainnya yang telah dikomersialkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penciptanya.

“Fakta hukum ini kami temukan Kamis malam minggu lalu. Kami langsung datang ke tempat karaoke itu dan memverifikasi bahwa benar terdapat lima lagu milik klien kami di playlist karaoke. Ini bukan dari YouTube, tapi benar-benar sistem karaoke komersial yang diatur khusus,” ujar Falky.

Tim kuasa hukum telah mengirimkan somasi resmi kepada manajemen karaoke dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak Sabtu (12/7) untuk memberikan respons dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami menuntut kejelasan dan pembayaran royalti sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggaran hak cipta. Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghormatan terhadap karya cipta,” tegas Syarif.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Usman Hitu yang turut hadir menyampaikan kekecewaannya. “Saya kaget, lagu saya diputar di tempat karaoke Ayu Ting Ting tanpa izin saya. Saya hanya ingin hak saya sebagai pencipta lagu dihargai. Saya penyanyi dari timur yang berjuang dari bawah, seperti halnya Mbak Ayu. Saya berharap kita bisa menyelesaikan ini secara baik-baik,” ujar Usman.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima royalti atau informasi apa pun terkait penggunaan lagu-lagunya di tempat tersebut. Usman berharap bisa bertemu langsung dengan Ayu Ting Ting atau pihak manajemen untuk membicarakan hal ini secara kekeluargaan.

Kuasa hukum menambahkan bahwa klaim manajemen karaoke yang menyebut telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. “Kita pertanyakan, kepada siapa dibayarkan? Apakah sampai ke tangan klien kami? Tidak ada transparansi,” ungkap Falky.

Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya kemungkinan pelanggaran sistematis terhadap hak cipta, termasuk kemungkinan duplikasi atau pencurian data lagu tanpa seizin pencipta. “Kami menduga kuat bahwa ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi, ada cabang karaoke lain yang juga menggunakan lagu-lagu ini tanpa izin,” tambahnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen karaoke hingga batas waktu yang telah diberikan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha hiburan agar lebih menghargai hak-hak pencipta lagu. Industri musik yang sehat harus dimulai dari kesadaran hukum,” tutup Syarif.

Reporter: [maykal]
Editor: [maykal]
[Ekoin-co]

Post Sebelumnya

Hadiri Bastille Day, Presiden Prabowo Disambut Hangat di Paris

Post Selanjutnya

Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

Post Selanjutnya
Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.