EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Viral Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pakar HKI: Royalti Wajib Dibayar, Tak Perlu Langsung Pidana

Viral Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pakar HKI: Royalti Wajib Dibayar, Tak Perlu Langsung Pidana

Maykal oleh Maykal
24 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,- EKOIN – CO –  Isu pelanggaran hak cipta lagu kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus penggunaan lagu tanpa izin dalam salah satu gerai restoran cepat saji Mie Gacoan. Menanggapi fenomena ini, Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb, memberikan penjelasan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik serta prosedur yang seharusnya ditempuh sebelum menempuh jalur pidana.

Menurut Suyud, masyarakat perlu memahami bahwa lagu, baik lirik maupun musiknya, merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. “Lagu yang diciptakan, apalagi oleh pencipta yang sudah punya jam terbang tinggi dan dikenal luas, tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu, ketika digunakan untuk publikasi seperti di event, restoran, kafe, atau di-cover dan diaransemen ulang, maka wajib ada izin dan pembayaran royalti,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu tanpa izin, termasuk dalam bentuk pemutaran lagu di tempat usaha, merupakan bentuk pelanggaran hak cipta jika tidak disertai izin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus seperti event musik, pertanggungjawaban royalti seharusnya menjadi beban penyelenggara acara, bukan hanya penyanyi. “Penyelenggara event wajib melaporkan daftar lagu yang dibawakan, kemudian membayar royalti melalui LMK. Begitu juga restoran atau kafe yang memutar lagu, mereka harus mengurus lisensi dan membayar royalti sesuai dengan perhitungan yang berlaku,” jelas Suyud.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Ia mencontohkan sistem pelaporan royalti yang sudah berjalan di beberapa negara, di mana tempat usaha menyerahkan daftar lagu yang diputar secara berkala sehingga LMK dapat menghitung distribusi royalti kepada pencipta lagu.

Kasus Mie Gacoan dan Pendekatan Hukum

Terkait dengan laporan terhadap restoran Mie Gacoan, Dr. Suyud menyebut bahwa pelaporan pidana semestinya menjadi langkah terakhir. “Dalam kasus pelanggaran royalti seperti ini, sebaiknya diutamakan pendekatan administratif atau mediasi terlebih dahulu, bukan langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi yang digunakan adalah aset perusahaan atau korporasi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan sanksi administratif bisa dilakukan lebih dulu, seperti pemblokiran izin siar atau larangan memutar lagu hingga royalti dibayarkan. “Perusahaan besar yang punya banyak cabang tentu memiliki kemampuan membayar royalti. Yang perlu diperhatikan adalah tujuannya: bukan menghukum, tapi memastikan hak pencipta dilindungi,” tegasnya.

Blanket License dan Peran LMK

Ia juga menyoroti pentingnya blanket license yang diberikan oleh pencipta lagu kepada LMK. Melalui lisensi tersebut, LMK berhak mengatur penggunaan karya di ruang publik dan berwenang menindak bila terjadi pelanggaran. Namun, kata dia, kewenangan itu pun semestinya dilandasi semangat edukatif, bukan represif.

“LMK boleh saja melapor ke polisi, tapi sebelumnya harus jelas dulu apakah sudah ada peringatan, mediasi, dan upaya persuasif. Jangan langsung pidana. Kecuali ada pembajakan besar-besaran atau pelanggaran berulang,” tambahnya.

Penutup

Suyud mengimbau para pelaku usaha, event organizer, maupun penyanyi untuk memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Ia juga menyarankan LMK untuk lebih terbuka dan sistematis dalam sosialisasi serta pelaporan royalti.

“Jika semua pihak transparan dan saling memahami, maka perlindungan terhadap karya cipta bisa berjalan adil. Pencipta terlindungi, pengguna pun nyaman,” tutupnya.

Post Sebelumnya

Sinergi TNI-Bulog Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.