EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Proses Penghunian Kampung Bayam Masuki Tahap Akhir

Sumber dok .jakarta.go.id

Proses Penghunian Kampung Bayam Masuki Tahap Akhir

Pemprov DKI Jakarta memastikan penghunian HPPO JIS oleh Kelompok Tani Kampung Bayam dilaksanakan sesuai tata kelola hukum, disertai pendampingan dari Kejaksaan Tinggi dan dukungan penuh dari PT Jakpro dalam bentuk pembiayaan dan pelatihan.

Agus DJ oleh Agus DJ
28 Juli 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, INFRASTRUKTUR, PROPERTI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) berjalan sesuai aspek hukum yang berlaku. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (27/7).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen menyelesaikan urusan hunian Kelompok Tani Kampung Bayam dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sah.

“Sejak seremonial penyerahan kunci, berbagai proses dilakukan simultan, mulai dari penyiapan administratif hingga penerbitan kontrak hunian,” ujar Afan. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan didampingi langsung oleh Asdatun Kejati DKI Jakarta.

Proses pendampingan hukum tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum, dan menunjukkan bahwa penghunian dilakukan sesuai ketentuan. Pendekatan ini sekaligus menanggapi pemberitaan media yang menyebut kelompok tersebut belum menempati HPPO JIS.

Sementara itu, pihak terkait juga memastikan tidak ada hambatan dalam proses teknis di lapangan, termasuk pengelolaan lahan, pembangunan fasilitas, dan pemanfaatan ruang oleh kelompok tani binaan.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Dukungan Finansial dan Pelatihan

Dalam tahap persiapan kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan fasilitas untuk urban farming. Program ini didukung oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemprov DKI.

“Kelompok ini mendapat pelatihan dan bantuan penuh. PT Jakpro mendanai operasional pembangunan pertanian kota serta membayar biaya listrik hunian sementara,” ujar Afan dalam keterangannya.

Sejak awal program berjalan, PT Jakpro telah mengucurkan dana operasional senilai Rp854 juta. Biaya tersebut mencakup pelatihan, pembangunan fasilitas urban farming, dan kebutuhan harian penghuni hunian sementara.

Selain itu, setiap bulannya, PT Jakpro menanggung tagihan listrik sebesar Rp68 juta agar warga dapat tinggal secara layak sebelum dipindahkan ke HPPO JIS. Program ini juga memberikan honor kepada kepala rumah tangga yang mengikuti pelatihan.

Seluruh kegiatan ini dinyatakan sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap program ketahanan pangan perkotaan di sekitar kawasan Jakarta International Stadium.

Fase Final Penghunian

Pemprov DKI memastikan bahwa proses pemindahan ke HPPO JIS memasuki tahap akhir. Kelompok Tani Kampung Bayam akan menandatangani kontrak hunian dalam waktu dekat.

“Senin dan Selasa, 28–29 Juli 2025, adalah jadwal penandatanganan kontrak dan serah terima hunian,” jelas Afan. Proses ini berlangsung serentak dengan kegiatan penghuni mulai menempati unit hunian.

Afan berharap agar proses ini diikuti dengan tertib oleh seluruh pihak terkait, sehingga aspek legal dapat ditegakkan. Ia mengajak seluruh warga untuk bekerja sama mendukung proses ini dengan baik.

“Dengan aspek legal yang terpenuhi, tidak ada alasan lagi untuk ragu terhadap keberlanjutan program hunian ini,” pungkasnya menutup penjelasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penghunian HPPO JIS oleh Kelompok Tani Kampung Bayam telah dirancang melalui jalur hukum yang sah dan didampingi Kejaksaan. Komitmen ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan transparansi dalam penyediaan hunian.

Dengan dukungan penuh dari PT Jakpro, kelompok tani tidak hanya mendapatkan tempat tinggal sementara, tetapi juga pelatihan dan fasilitas urban farming. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan berbasis masyarakat.

Tahap penandatanganan kontrak hunian dan perpindahan dijadwalkan berlangsung 28–29 Juli 2025. Pemprov berharap seluruh proses berlangsung lancar dan menjadi model penyediaan hunian berbasis kolaborasi yang sesuai hukum.(*)

Tags: 28–29 Juli 2025.Afan AdriansyahHPPO JIShunian sementaraJakarta International StadiumKampung BayamKejaksaan Tinggi DKI Jakartakontrak hunianlegalitas penghunianpelatihan pertanianPemprov DKI Jakartapenyerahan kunciPT Jakprourban farming
Post Sebelumnya

Kredit Rumah BRI Dorong Ekonomi dan UMKM Lokal

Post Selanjutnya

Persija Luncurkan Jersei Baru, Didukung Penuh Pemprov

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Persija Luncurkan Jersei Baru, Didukung Penuh Pemprov

Persija Luncurkan Jersei Baru, Didukung Penuh Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.