EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Dalang Pembakaran Puskesmas Letman Kini Ditangan Jaksa

Tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman berinisial R.R. alias Ridwan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli 2025.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
3 Agustus 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Letman
Share on FacebookShare on Twitter

Letman, Maluku Tenggara, EKOIN.CO – Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah merampungkan proses hukum terhadap tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, berinisial R.R. alias Ridwan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli 2025. Proses ini menandai babak baru dalam penegakan hukum atas insiden yang merugikan fasilitas kesehatan publik tersebut.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan detail kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara pukul 16.00 WIT. “Ini adalah tindak pidana yang serius. Pembakaran fasilitas pelayanan publik, apalagi fasilitas kesehatan, adalah bentuk kejahatan yang mengancam kepentingan umum,” tegas Kapolres Rian Suhendi, menyoroti dampak serius dari aksi tersebut terhadap masyarakat luas. Insiden ini menimbulkan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

Kronologi Tragis Pembakaran Puskesmas Letman

Peristiwa kelam ini bermula pada dini hari 9 April 2025. Tersangka Ridwan bersama ayahnya, H.R. alias Hasan, dan dua rekan mereka, M.R. serta R.M., mengadakan pesta minuman keras. Suasana yang sudah tidak kondusif ini kian memanas ketika Ridwan dan Hasan terlibat perselisihan sengit dengan salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman. Adu mulut itu berujung pada tindakan anarkis yang tak terduga.

Sekira pukul 03.30 WIT, Ridwan dan ayahnya melampiaskan kemarahan mereka dengan melempari Puskesmas Pembantu Letman menggunakan botol-botol berisi bahan bakar Pertamax, lantas membakar bangunan tersebut. Dalam sekejap, api melalap habis seluruh bangunan Puskesmas beserta seluruh perlengkapan medis yang berada di dalamnya. Api bahkan sempat menjalar dan membahayakan rumah dinas kepala Puskesmas, namun berkat kesigapan warga, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum kerusakan lebih parah terjadi. Usai melancarkan aksinya, para pelaku segera melarikan diri dan bersembunyi di arah hutan.

Penangkapan dan Proses Hukum Berlanjut

Tim Reskrim Polres Maluku Tenggara, di bawah pimpinan langsung tim Reskrim, segera merespons kejadian ini dengan cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, diikuti dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, Ridwan berhasil ditangkap di area hutan sekitar Letman pada hari yang sama, pukul 12.45 WIT. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan Ridwan sebagai tersangka pada 11 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, sang ayah, Hasan, hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus menjadi target pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka meliputi sisa botol bahan bakar, berbagai barang yang terbakar, serta dokumentasi lengkap dari proses olah TKP. “Kami harap proses peradilan berjalan lancar, dan ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri apalagi merusak fasilitas umum,” ujar Kasat Reskrim Barry Talabessy, menekankan pentingnya kepatuhan hukum. Kejadian ini menambah catatan panjang insiden kekerasan terhadap fasilitas publik di wilayah Maluku Tenggara. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini aktif merumuskan langkah-langkah preventif dan pendekatan sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga ketertiban dan keamanan fasilitas umum.

Insiden pembakaran fasilitas publik seperti Puskesmas Pembantu Ohoi Letman menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif akan nilai dan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat. Keamanan dan keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan, khususnya di daerah terpencil, sangat bergantung pada tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai dampak negatif dari tindakan destruktif serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus bersinergi dengan tokoh masyarakat dan adat untuk membangun komunikasi yang efektif, guna mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi konflik sebelum berkembang menjadi tindak kriminal. Pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mengurangi tindakan main hakim sendiri. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung terselenggaranya pelayanan publik secara optimal bagi seluruh warga Maluku Tenggara. ( * )

Tags: Fasilitas PublikkejaksaanLetmanMaluku TenggaraPembakaran PuskesmasRidwantersangka
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
1

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Andalkan FKUB Jaga Harmoni Sosial

Pemerintah Andalkan FKUB Jaga Harmoni Sosial

19 Juli 2025
4
PSG Melaju Perempatfinal Usai Hajar Miami 4-0

PSG Melaju Perempatfinal Usai Hajar Miami 4-0

30 Juni 2025
3
Dewan Pers Tegaskan Tayangan JakTV Soal Perkara Tian Bachtiar Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers Tegaskan Tayangan JakTV Soal Perkara Tian Bachtiar Bukan Karya Jurnalistik

12 Mei 2025
41
Kemenhub Beberkan Daftar 13 Jalur Kereta Nonaktif yang Akan Dihidupkan Kembali

Kemenhub Beberkan Daftar 13 Jalur Kereta Nonaktif yang Akan Dihidupkan Kembali

28 September 2025
20
Robert Kuok

Forbes Rilis Daftar Miliarder Malaysia 2025, Robert Kuok Kembali Kuasai Peringkat

7 Agustus 2025
10

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version