EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dakwaan Kejaksaan Tersusun Rapi, Eksepsi Terdakwa Kasus Antam Emas Ditolak Hakim

Foto : EKOIN.CO

Dakwaan Kejaksaan Tersusun Rapi, Eksepsi Terdakwa Kasus Antam Emas Ditolak Hakim

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa karena tuntutan JPU dinilai telah sesuai dan memenuhi ketentuan. Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi pada 30 Januari 2025.

Ibhent oleh Ibhent
24 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO

Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, EKOIN.CO –  Jumat, 24 Januari 2025, menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH, dimulai pukul 11.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan hakim anggota Purwanto dan Ali Muktharo.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) para terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. “Isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dan tidak terdapat kekeliruan,” tegas Hakim Ketua Deny Hasan.

Putusan tersebut menetapkan empat poin utama. Pertama, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Kedua, tuntutan JPU telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan. Keempat, penangguhan biaya perkara akan ditetapkan hingga putusan akhir.

Dalam kesempatan itu, tim JPU yang terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep, mengungkapkan bahwa mereka siap menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah sejumlah pejabat tinggi UBPP LM PT Antam, yakni Titik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2008-2011; Herman, Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2017-2019; serta M. Abi Anwar, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2019-2021.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Kasus ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan logam mulia yang dilakukan oleh keenam pejabat tersebut selama menjabat di UBPP LM PT Antam. (*)

Tags: Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Post Sebelumnya

Industri Tekstil RI Terpuruk: Impor Murah dan Kebijakan Jadi Sorotan

Post Selanjutnya

Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.