MAKASSAR, EKOIN.CO – Kasus pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik setelah penceramah nasional Ustaz Das’ad Latif mengaku menjadi korban. Rekening miliknya di salah satu bank pelat merah diblokir hanya karena tidak aktif selama tiga bulan. Padahal, dana di rekening tersebut hendak digunakan untuk membayar pembelian semen dan besi pembangunan masjid.
Ikuti berita terbaru EKOIN lewat WA Channel
Ustaz Das’ad menuturkan, ia baru mengetahui rekeningnya diblokir ketika aplikasi mobile banking di ponselnya mendadak tidak bisa digunakan. Setelah mendatangi bank, pihaknya diminta membayar biaya pengaktifan kembali sebesar Rp100 ribu. Ia mengaku kaget dengan kebijakan ini dan mempertanyakan dasar logisnya.
Penceramah asal Sulawesi Selatan itu menilai kebijakan pemblokiran rekening pasif ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Apalagi, jumlah nasabah yang terdampak bisa mencapai jutaan orang. “Kalau ada 120 juta rekening yang diblokir, kali Rp100 ribu, berapa jumlahnya?” ujarnya.
Menurut Das’ad, uang dalam rekeningnya memang tidak besar jika dibandingkan kasus-kasus korupsi atau pencucian uang. Namun, dana itu sangat penting untuk kelancaran pembangunan masjid yang sedang digarap. Ia pun menyesalkan proses aktivasi kembali yang memakan waktu hingga tujuh hari.
Kebijakan Pemblokiran Dinilai Meresahkan
Kebijakan pemblokiran rekening yang disertai biaya aktivasi kembali ini dinilai membebani masyarakat. Das’ad menegaskan bahwa kebijakan keuangan seharusnya dibuat untuk melindungi nasabah, bukan merugikan mereka.
Ia mengingatkan pernyataan Presiden bahwa komplain seharusnya diproses dan diselesaikan di hari yang sama. Namun, kenyataannya, ia harus menunggu hampir seminggu untuk bisa mengakses kembali uangnya.
Das’ad juga menyoroti citra buruk yang bisa muncul akibat pemblokiran ini. Ia menilai, masyarakat bisa berprasangka bahwa pemilik rekening terlibat tindak pidana, padahal kasusnya hanya soal rekening pasif.
“Setahu saya, yang diblokir rekeningnya itu karena ada dugaan tindak pidana. Masa saya dianggap begitu hanya karena rekening pasif?” keluhnya.
Bagi Das’ad, kebijakan ini justru kontraproduktif terhadap upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan. Ia menilai, jika kepercayaan hilang, masyarakat bisa menarik uang mereka dari bank secara besar-besaran.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jika masyarakat enggan menyimpan uang di bank akibat kebijakan pemblokiran rekening, dampaknya bisa sangat besar bagi stabilitas ekonomi.
Das’ad mengatakan, “Bayangkan kalau rakyat sudah tidak percaya dengan bank, maka uang akan diambil. Bukankah itu akan lebih membahayakan?”
Ia menambahkan, kebijakan publik harus dibuat dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi. Keputusan yang terburu-buru dan tanpa kajian bisa merusak ekosistem keuangan.
Dalam kasusnya, nominal yang diblokir sekitar Rp300 juta. Ia menilai, nominal ini jelas berbeda dengan uang triliunan rupiah yang bisa memicu kecurigaan. “Tidak masuk akal kalau dianggap mencurigakan,” ujarnya.
Kebijakan PPATK yang membebankan biaya Rp100 ribu untuk aktivasi kembali rekening pasif ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Apakah ini murni untuk efisiensi, atau ada motif lain?
Sementara itu, PPATK belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme dan alasan penetapan biaya tersebut. Masyarakat pun menunggu kejelasan, terutama mereka yang terdampak langsung.
Bagi Das’ad, kritik ini adalah bentuk kecintaannya pada negara. Ia berharap pemerintah dan lembaga keuangan bisa meninjau ulang kebijakan ini. “Supaya rakyat percaya kepada bank. Percaya kepada pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Bila tidak ada perbaikan, ia khawatir masalah ini bisa melebar menjadi krisis kepercayaan publik terhadap bank. Hal ini tentu akan berisiko pada kestabilan ekonomi nasional.
Kepercayaan publik adalah aset yang sangat berharga. Sekali hilang, membangunnya kembali membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Oleh karena itu, setiap kebijakan di sektor perbankan harus memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan nasabah.
Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan biaya aktivasi pemblokiran rekening.
Perlu dibuat mekanisme komplain yang cepat dan transparan.
Sosialisasi kebijakan perbankan harus dilakukan secara menyeluruh.
Bank sebaiknya memberikan alternatif solusi tanpa biaya tambahan.
Perlindungan terhadap nasabah harus menjadi prioritas utama.
Kasus yang menimpa Ustaz Das’ad menjadi cermin permasalahan di sektor perbankan.
Pemblokiran rekening pasif berisiko menurunkan kepercayaan publik.
Kebijakan yang memberatkan nasabah dapat berdampak sistemik.
Diperlukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Kepercayaan publik harus dijaga demi stabilitas ekonomi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





