Denpasar, EKOIN.CO – Lelang Aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., telah berhasil dengan total penjualan fantastis mencapai Rp6.038.386.500. Aset ini merupakan barang rampasan negara yang dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Hasil lelang ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi.
Lelang tersebut berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Proses lelang ini menjadi babak baru bagi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015, yang memutuskan terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung, bersalah.
Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat I Wayan Candra telah menjadi sorotan publik sejak lama. Vonis yang dijatuhkan pada 7 Maret 2016 itu menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menyita aset-asetnya sebagai ganti rugi atas perbuatannya. Lelang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Lelang aset rampasan ini bukan sekadar penjualan barang, melainkan juga bagian dari komitmen untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ini adalah manifestasi dari penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan korupsi.
Dana miliaran rupiah yang terkumpul dari lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. Ini merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan negara dan menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak akan pernah menguntungkan.
Keberhasilan Lelang Barang Rampasan Negara
Dua objek lelang yang berhasil menarik banyak minat pembeli adalah satu bidang tanah kosong dan tiga bidang tanah berikut bangunan ruko. Lokasi strategis dari aset-aset ini menjadi daya tarik utama.
Tanah kosong yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dengan luas 9.450 m², berhasil terjual dengan nilai Rp3.500.386.500. Lokasi yang eksotis dan potensi pariwisata di Nusa Penida diperkirakan menjadi alasan tingginya minat terhadap aset ini.
Sementara itu, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000. Kawasan Jalan Teuku Umar yang padat dan strategis untuk bisnis menjadi faktor penentu harga lelang yang tinggi.
Nilai total penjualan dari kedua aset ini, yakni Rp6.038.386.500, merupakan angka yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun aset tersebut hasil dari kejahatan, namun nilainya tetap tinggi di pasar lelang.
Proses lelang dilakukan secara transparan dan modern, yaitu melalui sistem penawaran elektronik e-Auction. Para peserta lelang tidak perlu hadir secara fisik, cukup melalui laman https://lelang.go.id, menjadikan proses ini lebih efisien dan terhindar dari potensi kecurangan.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dalam pernyataannya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara. Ini merupakan strategi jitu untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Aset Belum Terjual dan Langkah Selanjutnya
Meskipun sebagian besar aset berhasil dilelang, ada beberapa objek lelang yang belum laku terjual atau tidak ada penawaran (TAP). Aset-aset ini akan kembali dilelang di waktu mendatang.
Empat aset yang belum terjual tersebut meliputi tiga bidang tanah kosong dan satu bidang tanah sawah di Kabupaten Klungkung. Salah satu tanah kosong berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, dengan luas 14.200 m².
Ada pula tanah sawah seluas 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, serta tanah kosong seluas 10.000 m² di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Satu aset lainnya berupa tanah seluas 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Kabupaten Badung.
Kejaksaan akan terus berupaya untuk melelang aset-aset ini hingga berhasil terjual. Ini adalah bagian dari komitmen untuk memaksimalkan setiap aset yang telah dirampas dari terpidana korupsi.
Proses lelang ulang ini diharapkan bisa menarik minat investor atau pembeli baru, terutama karena potensi lokasi yang strategis. Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan promosi untuk memastikan aset-aset ini dapat terjual dengan harga terbaik.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, juga menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan negara dari lelang aset rampasan merupakan prioritas utama. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah membiarkan hasil kejahatan dinikmati oleh pelakunya.
Keberhasilan lelang ini menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak main-main dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Aset-aset hasil kejahatan harus kembali ke tangan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Secara keseluruhan, proses lelang ini merupakan contoh nyata dari implementasi hukum yang efektif. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan terus berjalan hingga aset-aset yang merugikan negara berhasil dikembalikan.
Bagi masyarakat, ini adalah kabar baik yang menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan. Upaya pemulihan keuangan negara dari kasus-kasus korupsi akan terus berjalan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





