EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

12 Kendaraan Pencemar Udara di Jakarta Kena ‘Sikat’ KLH

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemprov Jakarta menindak tegas 12 kendaraan angkutan barang yang melanggar baku mutu emisi di kawasan Pelabuhan Indonesia.

Ray oleh Ray
15 Agustus 2025
dalam DAERAH, HUKUM, POLKUM
0
A A
0
12 Kendaraan Pencemar Udara di Jakarta Kena ‘Sikat’ KLH

sumber foto kompas

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemprov Jakarta menindak tegas 12 kendaraan angkutan barang yang melanggar baku mutu emisi di kawasan Pelabuhan Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil operasi uji emisi kendaraan kategori N dan O yang digelar pada 15-16 Juli 2025 dan dilanjutkan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 7 Agustus 2025.

Penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, UU Nomor 22 Tahun 2009, dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan mencakup Tipiring, denda administratif hingga Rp24 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan denda antara Rp2.000.000 hingga Rp8.000.000 dengan ancaman pidana kurungan bagi yang tidak membayar.

Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kualitas udara dan kesehatan publik.

“Penegakan hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah. Kami ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan aman bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Rasio Ridho Sani dalam pernyataan resminya, Jumat (15/8/2025).

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Emisi dari sektor transportasi menjadi penyumbang utama pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, khususnya PM2.5, dengan kontribusi mencapai 67%. Data menunjukkan sektor ini menyumbang 32-41% polusi udara pada musim hujan dan meningkat menjadi 42-57% pada musim kemarau. Selain transportasi, penurunan kualitas udara juga dipicu oleh aktivitas industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi, debu jalanan, serta pembentukan aerosol sekunder.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, mengungkapkan bahwa dari total 412 kendaraan yang diuji secara acak, 122 tidak lulus uji emisi, termasuk 34 kendaraan kategori N dan O yang menjadi fokus operasi. “Seluruh pelanggar diberikan sanksi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005,” jelas Nixon.

Sebanyak 12 kendaraan langsung dibawa ke persidangan Tipiring dan dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp8 juta, sementara dua kendaraan diputus vertek karena pemiliknya tidak hadir. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi KLH/BPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan didukung oleh pihak Kejaksaan.

Selain pengawasan sektor transportasi, KLH/BPLH juga memperketat pengawasan di kawasan industri. Hingga kini, verifikasi lapangan telah dilakukan pada lima dari total 48 kawasan industri di Jabodetabek dan Banten, meliputi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda (75 tenant), Kawasan Industri MM2100 (59 tenant), Kawasan Industri Jatake (20 tenant), Kawasan Industri Pulogadung/JIEP (60 tenant), dan Kawasan Industri Jababeka (40 tenant). Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.

KLH/BPLH mengapresiasi Hakim Tunggal Yohannes Purnomo Adi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta PT Pelindo atas sinergi dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk rutin melakukan uji emisi, merawat kendaraan, dan mematuhi regulasi lingkungan hidup. Langkah sederhana seperti perawatan mesin, penggunaan transportasi umum, dan penanaman pohon dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kualitas udara.

Deputi PPKL mengingatkan bahwa uji emisi bukan beban, melainkan investasi kesehatan dan efisiensi. “Kendaraan yang terawat akan lebih hemat bahan bakar, mengurangi polusi, dan memperpanjang umur mesin. Kepatuhan terhadap aturan emisi adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipegang semua pihak,” tutup Rasio Ridho Sani.

Tags: Jakarta
Ray

Ray

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Doyan Makan Telur Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

Doyan Makan Telur Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

8 April 2025
7
minyak mentah

Gercep! Kejagung Periksa Orang Penting di Kasus Minyak Mentah

19 September 2025
14
Profesor Ryaas Rasyid: Saya Kecewa dengan Implementasi Otonomi Daerah

Profesor Ryaas Rasyid: Saya Kecewa dengan Implementasi Otonomi Daerah

18 September 2025
12
Promo Samsung Bebas Merdeka, Hidup Anti Ribet

Promo Samsung Bebas Merdeka, Hidup Anti Ribet

17 Agustus 2025
14
Peaceful Muharam: Kemenag Gelar Bimwin Dua Hari di Jakarta

Peaceful Muharam: Kemenag Gelar Bimwin Dua Hari di Jakarta

4 Juli 2025
8

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version