JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata niaga pangan, di mana kini beras hanya dibagi menjadi dua kategori: beras biasa dan beras khusus. Aturan baru ini diharapkan dapat menyederhanakan pasar sekaligus menutup celah praktik oplosan yang selama ini merugikan konsumen dan petani.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Beras kini hanya dua kategori
Kemenko Pangan menegaskan, penyederhanaan kategori beras bertujuan agar pengawasan kualitas lebih mudah dilakukan. Selama ini, keberadaan beras premium dan medium seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pasalnya, standar mutu di lapangan tidak jarang berbeda dengan label yang tertulis di kemasan.
Melalui standar baru ini, konsumen tidak lagi dipusingkan dengan istilah yang membingungkan. Beras biasa akan merepresentasikan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, sementara beras khusus akan mengakomodasi jenis-jenis tertentu seperti beras organik, beras rendah gula, atau beras impor dengan spesifikasi khusus.
Menurut pejabat Kemenko Pangan, penyederhanaan kategori juga akan menekan celah manipulasi harga. Selama ini, beras dengan mutu medium kerap dijual dengan label premium sehingga harga lebih tinggi. Dengan kebijakan ini, praktik semacam itu dipastikan bisa ditekan.
Dampak kebijakan beras terhadap pasar
Keputusan menghapus klasifikasi beras premium dan medium diprediksi membawa dampak langsung pada pasar. Pedagang harus segera menyesuaikan dengan kategori baru. Begitu pula dengan Bulog yang selama ini menyalurkan beras medium sebagai cadangan pangan, kini akan menyalurkan beras biasa sesuai nomenklatur baru.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu petani. Selama ini, banyak petani mengeluhkan standar mutu yang tidak jelas sehingga beras mereka sulit masuk kategori premium. Dengan aturan baru, hasil panen bisa lebih mudah dipasarkan sesuai kualitas nyata di lapangan.
Selain itu, konsumen diharapkan lebih terlindungi. Perubahan klasifikasi akan membuat harga beras lebih transparan. Beras biasa akan menjadi acuan utama harga kebutuhan pokok, sedangkan beras khusus memiliki pasar tersendiri yang lebih spesifik.
Kemenko Pangan menambahkan, regulasi turunan akan segera diterbitkan untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar sesuai kategori baru ini. Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan Perum Bulog, asosiasi pedagang, hingga pelaku usaha penggilingan beras agar transisi berlangsung mulus.
Sejumlah analis pangan menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional. Dengan kualitas beras yang lebih seragam dan sistem distribusi yang sederhana, diharapkan ketahanan pangan Indonesia semakin kokoh.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar soal nomenklatur, tetapi juga menyangkut tata kelola pangan secara menyeluruh. Dengan penyederhanaan kategori, rantai pasok diharapkan lebih efisien dan harga di tingkat konsumen bisa terkendali.
Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari aturan baru tersebut. Apakah benar pasar akan lebih tertib, harga lebih stabil, dan kualitas beras lebih terjamin. Semua pihak diharapkan berperan aktif mengawal jalannya kebijakan ini agar tujuan awal benar-benar tercapai.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa beras tetap menjadi komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penyederhanaan kategori menjadi langkah penting agar pangan nasional tetap terjaga.
Pemerintah resmi menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Aturan baru menyederhanakan pasar dengan hanya dua kategori: beras biasa dan beras khusus. Tujuannya agar pengawasan lebih mudah, harga lebih transparan, dan praktik oplosan bisa diberantas.
Langkah ini diharapkan membantu petani dalam memasarkan hasil panen mereka, sekaligus memberi kepastian kepada konsumen mengenai kualitas beras yang dikonsumsi.
Dengan standar baru ini, tata niaga beras di Indonesia diharapkan lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Meski begitu, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta sinergi antara pemerintah, pedagang, dan penggilingan beras.
Masyarakat perlu terus memantau agar kebijakan penyederhanaan kategori beras benar-benar memberikan manfaat nyata dan mendukung ketahanan pangan nasional. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





