EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Pajak Media Sosial Sasar Influencer Digital

Pajak Media Sosial Sasar Influencer Digital

Pajak media sosial akan berlaku 2026 bagi kreator konten, influencer, dan OTT asing. Kebijakan ini diharapkan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penerapan pajak media sosial yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi kreator konten, influencer, dan penyedia layanan digital asing (OTT) yang selama ini mendapat penghasilan dari platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga Facebook. Ikuti update terkini lewat WA Channel EKOIN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pajak media sosial tidak akan dikenakan kepada pengguna biasa yang sekadar memanfaatkan platform digital. Sasaran utama adalah para pelaku ekonomi digital yang memperoleh keuntungan dari aktivitas daring.

Strategi Baru Pajak Media Sosial

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi reformasi perpajakan nasional yang berfokus pada penyesuaian dengan perkembangan ekonomi digital. Pemerintah menilai, aktivitas ekonomi di media sosial terus tumbuh pesat, namun kontribusinya pada penerimaan pajak negara masih rendah.

Untuk memastikan implementasi berjalan baik, DJP akan menggunakan teknologi big data dan analitik media sosial. Teknologi ini memungkinkan otoritas pajak mendeteksi secara otomatis potensi penghasilan dari aktivitas kreator konten maupun perusahaan digital asing.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi intensif sebelum aturan berlaku. Hal ini dimaksudkan agar pelaku ekonomi digital memahami kewajiban perpajakan baru dan dapat menyiapkan laporan penghasilan secara transparan.

Menteri Keuangan menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk membebani kreator konten, tetapi demi menciptakan sistem perpajakan yang adil. “Basis pajak perlu diperluas agar penerimaan negara bisa lebih berimbang dengan perkembangan ekonomi digital,” ujarnya.

Pajak Media Sosial untuk Keadilan Ekonomi

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan pajak media sosial. Beberapa negara telah lebih dulu mengenakan pajak digital kepada perusahaan teknologi global maupun influencer dengan pendapatan besar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Hingga kini, banyak transaksi ekonomi digital yang lolos dari pengenaan pajak karena tidak tercatat dalam sistem konvensional.

Menurut DJP, pajak media sosial diharapkan juga dapat menutup celah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan digital asing. Kehadiran OTT asing yang memperoleh keuntungan dari pengguna di Indonesia dinilai harus memberikan kontribusi yang adil pada negara.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada pola bisnis kreator konten dan influencer. Mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan maupun endorse di platform media sosial wajib melaporkan penghasilan secara rutin.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa pajak tidak akan dikenakan pada penggunaan pribadi. Pengguna yang hanya memanfaatkan media sosial untuk komunikasi dan hiburan tidak perlu khawatir akan terkena pungutan.

Sejumlah ekonom menilai, langkah ini penting untuk memperkuat ketahanan fiskal. Penerapan pajak media sosial dianggap bisa menambah basis penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Namun, tantangan juga menanti. Pemerintah harus memastikan mekanisme perhitungan dan pengawasan dilakukan dengan transparan serta tidak memberatkan pelaku usaha kreatif. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi dari komunitas digital.

DJP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan asosiasi kreator konten dan pelaku industri digital. Dialog diharapkan mampu menghasilkan kebijakan teknis yang jelas, mulai dari tarif pajak, mekanisme pelaporan, hingga insentif yang mungkin diberikan.

Hingga saat ini, detail besaran tarif pajak media sosial belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan dapat berjalan seimbang antara kebutuhan negara dan keberlangsungan ekosistem digital.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global yang menuntut perusahaan teknologi internasional membayar pajak sesuai kontribusi ekonomi di negara tempat mereka beroperasi.

Kebijakan pajak media sosial dipandang sebagai tonggak baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Penerapannya pada 2026 menjadi momentum penting menuju era digital yang lebih adil bagi negara dan pelaku usaha.

Pemerintah resmi menyiapkan penerapan pajak media sosial mulai 2026 sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Kebijakan ini menyasar kreator konten, influencer, hingga OTT asing.

Penerapan dilakukan dengan memanfaatkan big data untuk mendeteksi potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital. Sosialisasi intensif akan digelar untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha kreatif.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

Meski menghadapi tantangan teknis, pemerintah berkomitmen merancang aturan dengan transparansi dan dialog bersama komunitas digital.

Kebijakan pajak media sosial menjadi momentum penting memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di era ekonomi digital global. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: ekonomi digitalinfluencerkreator kontenOTT asingpajak media sosialpenerimaan negara
Post Sebelumnya

Parade Malam HUT RI Hadirkan Truk Karnaval Kemkomdigi

Post Selanjutnya

Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.