EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dasco: Jangan Takut Putar Lagu di Publik

Dasco: Jangan Takut Putar Lagu di Publik

Polemik royalti musik menuai sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan penarikan royalti musik melampaui kewajaran dan menegaskan hak cipta hanya untuk pencipta lagu. DPR pastikan solusi segera diumumkan.

Irvan oleh Irvan
19 Agustus 2025
Kategori HUKUM, INDUSTRI, KEGIATAN, MUSIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan penarikan royalti musik yang belakangan menuai sorotan publik telah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan hak cipta semestinya diperuntukkan hanya bagi penciptanya, bukan untuk kepentingan lain. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam keterangan persnya pada Selasa (19/8/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Menurut Dasco, esensi dari royalti hak cipta adalah penghargaan dan perlindungan terhadap karya pencipta lagu. Namun, penerapan aturan yang terjadi sebelumnya dinilainya tidak sesuai dengan semangat perlindungan hak cipta. “Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar lagu, baik di tempat umum maupun dalam kegiatan usaha. DPR RI, kata Dasco, sedang mengupayakan langkah konkret agar polemik terkait royalti musik segera menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

 

Dasco juga mengimbau agar para pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, tetap menjalankan aktivitas normal sambil menunggu keputusan resmi. “Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.

 

Polemik di Tengah Masyarakat

Dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan royalti musik ramai diperbincangkan publik, terutama setelah ramai di media sosial. Banyak pihak menyoroti potensi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang memutar lagu di tempat usahanya. Beberapa kafe bahkan dilaporkan menghentikan pemutaran musik dan menggantinya dengan suara alam untuk menghindari kewajiban pembayaran.

 

Polemik ini berakar dari implementasi Undang-Undang Hak Cipta yang memperkuat perlindungan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu. Di satu sisi, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta untuk mendapatkan imbalan atas karya mereka. Namun, di sisi lain, pelaku usaha kecil mengaku keberatan jika kewajiban tersebut diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

 

Dasco menyampaikan bahwa DPR RI akan segera mengeluarkan pengumuman resmi untuk menenangkan publik. “Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” katanya menegaskan kembali.

 

Sorotan dari Mahkamah Konstitusi

Polemik royalti musik tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025, Hakim Arief Hidayat menyampaikan pandangannya terkait penerapan aturan hak cipta.

 

Arief menegaskan bahwa penerapan aturan secara tekstual dapat menimbulkan implikasi luar biasa yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan awal. Ia memberikan ilustrasi bahwa jika aturan itu dijalankan secara ketat, maka pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Supratman, bisa saja menjadi orang terkaya di negeri ini. Pasalnya, lagu kebangsaan tersebut dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia setiap tahun sejak lama.

 

Pernyataan Arief tersebut menggambarkan potensi ketidaksesuaian antara penerapan teknis aturan dengan keadilan substantif yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat luas.

 

Dengan situasi ini, sorotan publik semakin tajam. Sebagian masyarakat menilai perlunya aturan yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan pihak yang sebenarnya tidak termasuk dalam lingkup kewajiban pembayaran royalti.

 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pun sempat memberikan tanggapan. Menteri Hukum menyatakan bahwa pihaknya tengah mendorong adanya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana royalti.

 

Langkah audit ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada pencipta lagu sebagai pihak yang berhak. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat kembali pulih dan sistem pembayaran royalti musik bisa berjalan sesuai aturan.

 

Di sisi lain, pelaku usaha dan penyanyi panggung juga menunggu kejelasan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran royalti. Mereka menilai perlunya pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada keresahan.

 

Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa regulasi terkait royalti harus tetap berjalan namun dengan penyesuaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Menurutnya, semangat perlindungan terhadap pencipta lagu tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

 

Dasco menyatakan bahwa DPR RI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan formula yang adil. Ia memastikan polemik ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

Tags: DPR RIhak ciptaMahkamah Konstitusipelaku usahaRoyalti musikSufmi Dasco Ahmad
Post Sebelumnya

Awasi Shadow Economy, DPR Pastikan Kebijakan Pemerintah Tak Akan Ganggu UMKM

Post Selanjutnya

Prabowo: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program Sosial

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program Sosial

Prabowo: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.