EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Ari Lasso Gratiskan Lagu,WAMI Pastikan Royalti Tetap Ditarik

Ari Lasso Gratiskan Lagu,WAMI Pastikan Royalti Tetap Ditarik

WAMI menegaskan aturan royalti musik tetap berlaku meski Ari Lasso menggratiskan lagunya. Regulasi nasional hanya bisa diubah pemerintah

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 Agustus 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan aturan pemungutan royalti tetap berlaku meski Ari Lasso memutuskan menggratiskan lagunya bagi penyanyi lain. Keputusan pribadi seorang musisi disebut tidak dapat menghentikan mekanisme resmi, karena regulasi pemungutan royalti berada di bawah kewenangan pemerintah. Gabung WA Channel EKOIN

Ketua WAMI, Adi Adrian, menyatakan pihaknya hanya menjalankan peran sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk negara. Menurutnya, pengumpulan royalti musik merupakan tugas pokok yang diatur undang-undang, sehingga tidak bisa dihapus hanya berdasarkan keputusan sepihak.

Royalti Musik Tetap Dijalankan

Adi menegaskan langkah Ari Lasso menggratiskan lagu ciptaannya tidak otomatis membatalkan kewajiban pemungutan royalti. Regulasi berlaku secara nasional dan menyeluruh bagi semua pencipta lagu maupun pengguna karya musik di Indonesia.

“Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami adalah meng-collect,” ujarnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, keberadaan royalti merupakan bagian penting dari ekosistem musik yang memastikan hak-hak pencipta tetap terjaga. Karena itu, mekanisme pengumpulan royalti tidak dapat dihentikan tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah.

Berita Menarik Pilihan

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

WAMI Jalankan Regulasi Nasional

Sebagai LMK, WAMI menekankan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait royalti. Tugas mereka hanya memastikan pengumpulan berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan negara.

Adi juga mengingatkan bahwa pengaturan royalti tidak hanya berlaku untuk satu atau dua musisi saja, melainkan untuk seluruh industri musik. Artinya, setiap karya yang digunakan di ruang publik, baik secara langsung maupun digital, tetap wajib melalui mekanisme pembayaran royalti.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai keputusan seorang musisi bisa menghapus kewajiban membayar royalti. Adi menegaskan aturan hukum tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan hak cipta musik.

Hingga kini, regulasi mengenai royalti masih mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, meski seorang artis memilih menggratiskan karyanya, sistem pemungutan royalti tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya.

WAMI menegaskan mekanisme royalti musik tetap berjalan meskipun ada musisi yang memutuskan menggratiskan lagunya. Regulasi nasional tetap menjadi acuan.

Royalti dipandang sebagai instrumen penting menjaga keseimbangan ekosistem musik. Tanpa mekanisme ini, perlindungan hak pencipta akan sulit terwujud secara adil.

Keputusan individu seorang musisi tidak serta-merta membatalkan kewajiban hukum. Aturan hanya dapat diubah melalui regulasi resmi pemerintah.

Sebagai LMK, WAMI berperan memastikan sistem pemungutan berjalan sesuai peraturan. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menghentikan mekanisme tersebut.

Dengan demikian, industri musik Indonesia tetap akan berpegang pada ketentuan nasional agar hak cipta terlindungi dan keberlangsungan ekosistem musik terjaga. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Ari LassoLMKmusikregulasiroyaltiWAMI
Post Sebelumnya

MG Perkuat Komitmen Keamanan Baterai Mobil Listrik

Post Selanjutnya

DPR dan Kemenkumham Atur Ulang Royalti Lagu

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Post Selanjutnya
DPR dan Kemenkumham Atur Ulang Royalti Lagu

DPR dan Kemenkumham Atur Ulang Royalti Lagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.