EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hakim Agam Klaim Kembalikan Uang Suap Rp6,2 Miliar

Hakim Agam Klaim Kembalikan Uang Suap Rp6,2 Miliar

Hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap Rp6,2 miliar dalam kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp40 miliar yang melibatkan hakim dan panitera PN Jakarta Pusat.

Irvan oleh Irvan
21 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengeklaim telah mengembalikan uang suap sebesar Rp6,2 miliar yang diterimanya dari pihak korporasi untuk memengaruhi vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi minyak goreng. “Semua sudah (dikembalikan),” ujar Agam setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) pukul 13:00 WIB

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Pernyataan Agam tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Kuasa hukum Agam juga menyinggung soal pengembalian uang kepada kejaksaan. “Terkait ada pengembalian dana dari terdakwa sendiri (Agam) ke Kejaksaan,” kata pengacara di ruang sidang.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

 

Meski demikian, pengacara tidak menjelaskan kapan tepatnya uang tersebut dikembalikan. Dalam perkara ini, Agam bersama sejumlah pejabat pengadilan lainnya diduga menerima total uang suap senilai Rp40 miliar.

 

Mereka yang diduga terlibat selain Agam adalah ketua majelis hakim Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Selain itu, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga disebut menerima aliran dana.

 

Dugaan Penerimaan Uang Suap

Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada Mei 2024, seorang perantara bernama Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai 500.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp8 miliar kepada Wahyu Gunawan.

 

Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan. Arif memperoleh Rp3,3 miliar, Djuyamto mendapatkan Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp1,1 miliar. Adapun Wahyu kebagian Rp800 juta.

 

Jaksa dalam persidangan menjelaskan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk “titipan” agar majelis hakim membaca berkas perkara dengan cermat. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ucap jaksa menirukan pernyataan Arif dalam pemeriksaan.

 

Tahap kedua terjadi pada Oktober 2024. Ariyanto kembali memberikan uang tunai senilai 2 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp32 miliar kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.

 

Uang tersebut kemudian dibagikan kembali. Arif mendapatkan Rp12,4 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar, sedangkan Wahyu menerima Rp1,6 miliar.

 

Vonis Lepas untuk Korporasi

Menurut dakwaan, uang miliaran rupiah itu diberikan agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi minyak goreng. Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, yang membawahi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, serta PT Permata Hijau Sawit.

 

Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau CPO. Jaksa menilai para terdakwa berupaya memengaruhi hakim dengan imbalan suap dalam jumlah besar.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

 

Selain itu, pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Agam menjadi sorotan karena pernyataannya terkait pengembalian uang suap. Meski begitu, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

Tags: Agam Syarief Baharudinjaksa penuntut umum.kasus korupsi CPOPengadilan Tipikoruang suap hakimvonis onslag
Post Sebelumnya

KIA Hadirkan Lokomotif CC 205 dari AS mampu menarik 61 gerbong

Post Selanjutnya

Donnarumma Resmi Perkuat Salernitana Serie C

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Donnarumma Resmi Perkuat Salernitana Serie C

Donnarumma Resmi Perkuat Salernitana Serie C

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.