JAKARTA, EKOIN.CO – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum memberikan ultimatum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Anas meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan secara matang karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Menurut Anas, kondisi ekonomi rakyat saat ini sudah penuh tantangan sehingga kebijakan pemerintah sebaiknya tidak menambah beban. Melalui akun X pribadinya @anasurbaningrum pada 19 Agustus 2025, ia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan publik.
“Harap dipertimbangkan betul,” kata Anas. Ia menilai, dengan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, keputusan menaikkan iuran justru bisa menambah panjang daftar masalah rumah tangga.
Ultimatum Anas Soal Kenaikan BPJS
Anas menyebut kondisi dapur rakyat sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemerintah mestinya difokuskan pada upaya meringankan kehidupan masyarakat, bukan menambah kerepotan baru.
“Kondisi dapur rakyat sedang penuh tantangan. Diperlukan kebijakan yang bijaksana,” ujarnya. Ia menegaskan tidak elok apabila pemerintah memperpanjang daftar kerepotan dengan menambah beban iuran BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan iuran diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menekankan pentingnya keseimbangan pendanaan antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah Tekankan Keberlanjutan Program
Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Instrumen seperti supply chain financing disebut dapat membantu menopang keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Dampak kenaikan iuran diproyeksikan cukup signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus menyesuaikan alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III, serta menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menyinggung rencana kenaikan iuran BPJS sejak Februari 2025. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna memastikan perhitungan dilakukan dengan cermat.
“Nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena itu harus dilakukan perhitungan yang baik,” kata Budi kala itu di Jakarta Selatan.
Data menunjukkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit pembiayaan BPJS Kesehatan mencapai Rp12,83 triliun. Opsi kenaikan iuran pun dianggap sebagai jalan untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Namun, respons keras dari publik dan tokoh politik seperti Anas Urbaningrum menegaskan bahwa langkah ini harus dilandasi pertimbangan sosial, bukan semata kalkulasi fiskal. Polemik ini pun menjadi sorotan utama dalam diskursus kebijakan kesehatan nasional.
Polemik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencerminkan tarik menarik antara kebutuhan fiskal negara dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan program JKN, sementara publik berharap beban hidup tidak semakin berat.
Dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu dilakukan sebelum kebijakan final diambil. Dengan begitu, keputusan yang lahir bisa lebih adil dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





