EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kenaikan 7,29 Persen PBB Kediri Tidak Memberatkan Wajarlah Segitu

Kenaikan 7,29 Persen PBB Kediri Tidak Memberatkan Wajarlah Segitu

PBB Kediri naik rata-rata 7,29 persen, tetap dinilai wajar dan tidak membebani masyarakat. Stimulus pajak dari Bupati Kediri memastikan kebijakan PBB sejalan dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, EKOIN.CO – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kediri resmi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,29 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa penyesuaian ini tetap dalam batas wajar dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Kebijakan PBB Kediri dan Regulasi Baru

Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setyono, menjelaskan bahwa pengenaan PBB-P2 kali ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah. Dua regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan tarif terbaru.

Perubahan tarif disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Eko, meskipun undang-undang menetapkan tarif umum 0,5 persen, pemerintah daerah membaginya ke dalam lima kluster agar lebih proporsional.

“Kalau NJOP Rp 2 miliar hingga Rp10 miliar tarifnya 0,25 persen, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar kembali dikenakan tarif 0,2 persen,” jelas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Rata-rata Naik 7,29 Persen, Ada Stimulus

Rincian tarif tersebut meliputi: NJOP Rp 0–500 juta dengan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 500 juta–Rp 1 miliar dikenakan 0,15 persen, dan NJOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar sebesar 0,2 persen. Sementara NJOP Rp 2 miliar–Rp 10 miliar tarifnya 0,25 persen, dan di atas Rp 10 miliar kembali turun ke 0,2 persen.

Berita Menarik Pilihan

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

Eko menegaskan bahwa walaupun ada kenaikan, rata-rata hanya mencapai 7,29 persen. Angka ini masih di bawah 10 persen, sehingga tidak menimbulkan beban signifikan.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, memberikan stimulus berupa pengurangan pajak. Tujuannya agar penyesuaian tarif tidak mengganggu kondisi sosial ekonomi warga.

“Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan baik,” imbuhnya.

Bapenda menekankan bahwa kebijakan PBB ini diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan warga. Pajak tetap diposisikan sebagai sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Dengan tambahan PAD, pemerintah daerah berharap bisa terus mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, penerimaan PBB juga dianggap strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Kediri membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dengan transparan. Evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat dampaknya di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis bahwa masyarakat akan memahami pentingnya PBB dalam pembangunan. Kenaikan yang relatif kecil diharapkan bisa diterima, apalagi ada jaminan tidak memberatkan.

Sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan sudah dilakukan, agar informasi sampai langsung ke warga. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Bapenda juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu akan membantu kinerja pembangunan daerah. Untuk itu, pemerintah membuka berbagai kanal pembayaran agar memudahkan warga.

Secara keseluruhan, kenaikan PBB Kediri diposisikan sebagai langkah penyesuaian, bukan beban. Pemerintah daerah menekankan keberimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat.

Kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Kediri rata-rata 7,29 persen terbukti masih dalam kategori wajar. Penetapan tarif berbasis NJOP membuat pengenaan lebih adil.

Bupati Kediri melalui Bapenda memberikan stimulus pengurangan pajak agar masyarakat tetap merasa aman. Hal ini menegaskan prinsip bahwa pembangunan tidak boleh memberatkan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi tujuan utama. PBB berperan vital dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting, sehingga setiap warga memahami alasan kenaikan ini. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan bisa diterima.

Dengan demikian, PBB bukan hanya soal pungutan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kenaikan pajakNJOP KediriPAD KediriPBB Kediriregulasi pajakstimulus pajak
Post Sebelumnya

DPR Temukan Beras Impor Busuk di Bulog

Post Selanjutnya

Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Pemprov DKI menargetkan angka inflasi Jakarta tahun ini berada di bawah sasaran nasional guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif. (Foto: Humas Pemprov DKI/Ekoin.co)

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

oleh Noval Verdian
6 Februari 2026
0

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menyebut pemulihan ekonomi Jakarta sebagai momentum penting setelah perlambatan pada kuartal sebelumnya.

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (6/2).

IHSG Berpeluang Menguat, Tapi Sinyal Koreksi Masih Mengintai Pasar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Level penopang terdekat diperkirakan berada di 7.854 dan 7.654, sementara batas atas pergerakan harian berada di rentang 8.181 hingga 8.318.

Post Selanjutnya
Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.